Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, menggelar konferensi pers pada Rabu (14/8/2024) terkait hasil Operasi Sikat II Intan 2024. Operasi tersebut berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu ini, tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai 6,39 gram sabu dengan nilai sekitar Rp.12.780.000,-.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Desa Sungai Kupang, di mana tersangka M.R.E. ditangkap dengan barang bukti sebanyak 0,56 gram sabu. Pada hari yang sama, tersangka M.E.S. juga berhasil ditangkap dengan barang bukti 1,14 gram sabu. Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2024, dengan tersangka S.A. yang kedapatan membawa 4,69 gram sabu.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam konferensi persnya Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Ipda Agus Setiawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja keras jajaran Polsek Kelumpang Hulu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. “Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Ipda Agus Setiawan.
Selain itu, Ipda Agus Setiawan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika. Ia menekankan pentingnya edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kecamatan Kelumpang Hulu. “Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka,” tambahnya.
(Ril***).





