Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Praktisi konstruksi, Ir. Yus Iskandar, M.T., IPU, ASEAN Eng, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN Peramasan 2×9, yang dinilainya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yus menyoroti penggunaan metode swakelola dalam proyek tersebut, yang dianggap tidak tepat.

“Penggunaan metode swakelola dalam proyek ini sangat rentan disalahartikan. Banyak pengguna anggaran menghindari metode ini karena ketentuan-ketentuan yang sangat ketat,” ujar Yus kepada TAKAM5.COM, Selasa (8/10/24).

Baca juga; Kepsek SDN Peramasan 2×9 Klarifikasi: Proyek Bukan Dipecah, Melainkan Per Paket

IMG 20241008 WA0020 11zon

Menurutnya, proyek DAK tahun anggaran 2024 di SDN Peramasan, terhadap 4 proyek yang sedang dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan LKPP No.3/2021 yang menjadi acuan dari Perpres No.8/2018 dan Perpres No.12/2021.

“Swakelola hanya bisa dikerjakan oleh Instansi pemerintah sendiri (penaggung jawab anggaran), instansi pemerintah lain, atau kelompok masyarakat. dalam hal proyek pembangunan SDN Peramasan karena pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak lain, maka seharusnya yang mengerjakan adalah Kelompok organsiasi masyarakat bukan Pribadi,” jelasnya.

Baca juga; Proyek di SDN Peramasan 2×9 Diduga Dipecah Menjadi Lima Pekerjaan, Satu Ruang Kelas Belum Dikerjakan

InCollage 20241005 185840300 11zon
Proyek dalam tahap pengerjaan (Foto Dok: takam5.com).

Yus menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan metode swakelola harus didukung dengan perencanaan matang, serta pengawasan yang baik oleh dinas terkait. Ia juga mengingatkan pentingnya dana pendamping dari APBD minimal 10% untuk memastikan proyek berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan pemerintah daerah lebih memilih metode penunjukan langsung atau pemilihan sederhana, terutama untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta. Menurutnya, metode ini lebih aman dan terkontrol dibandingkan swakelola.

“Kasus di SDN Peramasan ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi kepala dinas dan bupati, agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pelaksanaan proyek. Pelanggaran administratif seperti ini bisa menjadi masalah serius jika sampai ada pemeriksaan,” kata Yus.

Proyek SDN Peramasan masih berjalan, namun Yus menilai dari sisi administrasi sudah terdapat pelanggaran yang harus segera diperbaiki.

(Red/Ril/Awas).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *