KOTABARU, Kalsel | TAKAM5.COM – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT SMART Tbk Unit SCNE Desa Bangkalaan Melayu pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi ini menuntut hak plasma dan beberapa poin penting lain terkait keberadaan perusahaan di desa mereka.

Aksi damai ini melibatkan warga dari Desa Bangkalaan Melayu, Karang Liwar, Sungai Kupang, dan Karang Payau. Mereka bersatu padu menyuarakan hak mereka yang belum terpenuhi selama perusahaan beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 30 tahun.

IMG 20240718 161000 11zon

Barnabas, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa selama 30 tahun perusahaan berdiri, warga tidak pernah mendapatkan hak mereka. “Kami menuntut hak 20 persen untuk plasma. Selama 30 tahun perusahaan berdiri di desa kami, hak tersebut tidak pernah diberikan. Kami tidak pernah menikmati hasil yang seharusnya menjadi hak kami,” ujarnya.

Menurut Barnabas, berbagai upaya mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. “Mediasi sudah sering dilakukan, baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten, tapi tidak pernah ada hasilnya. Bahkan setelah diberi janji selama 1-2 bulan, tetap tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami memutuskan untuk melakukan aksi demo,” ungkapnya pada Kamis, (18/7/2024).

Awalnya, aksi ini hanya berupa aksi damai tanpa penutupan jalan. Namun, karena mediasi yang tidak kunjung membuahkan keputusan, warga akhirnya menutup akses jalan utama menuju perusahaan yang digunakan untuk menerima buah sawit milik perusahaan perkebunan dan pengiriman CPO, kernel dari PKS Bukit Kapur Mill (BKPM). “Buah sawit milik masyarakat tetap boleh dibawa ke perusahaan, tapi akses truk perusahaan kami tutup sampai ada jawaban dari pihak perusahaan,” tambah Barnabas saat di lokasi penutupan jalan di Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu.

IMG 20240718 154816 11zon

Sementara itu, Yus Sudarso, salah satu warga yang ikut berdemo, mengatakan bahwa manajer perusahaan sempat datang ke lokasi demo namun tidak bisa mengambil keputusan. “Manajer perusahaan sempat datang ke lokasi, tetapi tidak bisa mengambil keputusan. Mereka meminta kami menunggu keputusan pada tanggal 24 Juli 2024 untuk melakukan mediasi lebih lanjut,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Camat Kelumpang Hulu, A. Mawardi, S.Ag, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan mendukung aksi damai warga selama tidak anarkis. “Berkaitan dengan demo yang dilakukan kemarin (Rabu, 17/07/2024) terkait beberapa tuntutan empat desa, salah satu tindakan dari mereka adalah penutupan jalan, jadi kami pemerintah kecamatan Kelumpang Hulu tetap mendukung asal demo itu disampaikan secara baik, damai, dan tidak anarkis,” ujar Mawardi.

Hasil Rapat Mediasi

Rapat yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, dihadiri oleh empat kepala desa beserta perwakilan warga, camat, dan Kabagops Polres Kotabaru. Mawardi menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut menyepakati agar penutupan jalan oleh warga dibuka besok pagi pukul 09.00 WITA. “Kami membahas tindakan penutupan jalan oleh warga, dan kesimpulannya meminta agar jalan dibuka dengan batas waktu besok pagi sekitar jam 09.00 WITA. Jika memang status jalan itu milik perusahaan, tetapi bila memang jalan itu milik masyarakat atau desa maka penutupan jalan menuju pabrik tetap berlanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Mawardi menegaskan, “Pihak perusahaan tetap jadi perhatian kami agar jangan bertindak semena-mena. Mereka harus menunjukkan bukti yang jelas bahwa jalan tersebut memang milik perusahaan. Jika bukti itu ada, masyarakat akan legowo membuka jalan yang sudah ditutup.”

Ia juga menambahkan, “Kalau dari perusahaan solusi sedang mereka tawarkan mungkin pada tanggal 24 Juli 2024 nanti tetap ada pertemuan lanjutan. Kemungkinan jawaban itu akan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan ke empat kepala desa dan warganya.”

Sedangkan Pihak humas PT SMART Tbk Unit SCNE, Herlian, ketika dikonfirmasi mengenai aksi demo ini, mengatakan sementara masih berproses dan ingin lebih jelas dipersilahkan menghubungi Aparat kepolisian, “Oo inggih pak! Gak papa, sementara masih berproses. Kalau mau detailnya, tanya Kapolsek pak, ulun hanya bawahan aja,” pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh warga kepada PT Tapian Nadenggan atau PT SMART Tbk:

Plasma: Masing-masing desa menuntut pola 20% dalam IUP/HGU pada PT. Tapian Nadenggan/PT SMART Tbk.

Dana CSR: Realisasi dana CSR secara merata di empat desa yang terdampak.

Lapangan Kerja: Pembukaan lapangan kerja dengan prioritas bagi masyarakat lokal.

Infrastruktur Jalan: Peningkatan dan pemeliharaan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan.

Pengembalian Hak Atas Tanah: Pengembalian tanah warga yang termasuk dalam area HGU/IUP perusahaan.

Penyediaan Lahan: Penyediaan lahan untuk pemukiman dan pemakaman.

(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *