TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM — Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, dengan PT Arutmin Indonesia Satui.
RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempertemukan warga dan pihak perusahaan sekaligus mencari titik terang atas persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul. Sejumlah anggota Gabungan Komisi DPRD turut hadir, di antaranya Hj. Ernawati, H. Irin, dan H. M. Gusti Erwin.
Pertemuan juga dihadiri Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam pembahasan, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan. DPRD meminta seluruh pihak membuka dokumen dan informasi yang berkaitan dengan lahan agar status kepemilikan maupun tuntutan warga dapat dibahas berdasarkan data yang jelas.
Dari pihak warga, terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian, yakni kejelasan status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi yang dinilai layak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada pembahasan administratif, DPRD mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan. Tim tersebut nantinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Verifikasi di lapangan diharapkan dapat mencakup pengukuran ulang serta pencocokan dokumen dengan kondisi faktual di lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan batas lahan yang menjadi pokok persoalan sekaligus memperjelas dasar pembahasan antara warga dan perusahaan.
Melalui RDP tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dialog dan kesepakatan bersama. Prosesnya diharapkan tetap mengedepankan hak masyarakat, kepastian data pertanahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.





