BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM – – Upaya mediasi perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan penggugat Hafidz Halim, S.H., dan tergugat Aspihani Ideris serta Wijiono, belum mencapai titik damai.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (5/11/2025), berakhir tanpa kesepakatan, selain itu juga tergugat satu, Wijiono, absen dari pertemuan.
Namun, ketegangan justru muncul di luar ruang sidang ketika Hafidz Halim dan Aspihani Ideris terlibat percakapan terbuka yang disaksikan sejumlah orang. Dalam dialog singkat itu, Aspihani sempat mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sebelum ditimpali tegas oleh Halim.
Halim: “Di pengadilan sampean membantah saya. Wijiono dihadirkan sebagai keterangan palsu, sebagai sekretaris Lekem.”
Aspihani: “Kalau Ulun salah, Ulun minta maaf,” ucapnya sambil mengelus pundak belakang Halim.
Halim: “Ya memang itu sebenarnya,” timpal Halim dengan nada tegas.
Halim yang dikenal dengan sapaan Bang Naga kemudian melanjutkan ucapannya dengan nada kecewa.
“Buat apa kita berkorban sampai harus seperti ini, berhadapan permusuhan seperti ini. Harusnya namanya ketum itu memperjuangkan anak buah. Ulun saja, siapa pun anggota Ulun yang dizalimi, Ulun pasang badan untuk itu. Pian sendiri kan merasakan, waktu sampean dilengserkan, kita yang pasang badan. Iya, kan,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Aspihani dan dirinya sendiri.
“Ulun sudah bilang tidak akan melaporkan pian sebenarnya, kalau pian dari awal mengakui itu, tidak akan sampai ke sini ranahnya. Ini striker pian bahari! Siapa yang menyentuh pian, ini pasang badan nah. Tahu kan pian,” lanjutnya dengan pandangan tajam ke arah Aspihani.
Percakapan itu menggambarkan kekecewaan mendalam Hafidz Halim terhadap mantan pimpinannya di P3HI tersebut. Ia menilai, semestinya seorang ketua umum membela anggota yang dizalimi, bukan justru membenarkan kesalahan.
Dalam proses mediasi tersebut, turut hadir Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H., yang disebut memiliki peran penting dalam menjaga suasana tetap kondusif.
Menurut Hafidz Halim, Aspihani juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Badrul Ain di hadapan mediator. Hakim tunggal yang memimpin mediasi disebut memahami konteks perkara dan menilai bahwa Badrul Ain memiliki peran besar dalam membantu upaya damai antara para pihak.
Lebih lanjut, Hafidz Halim mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi syarat perdamaian dalam mediasi, yakni:
1. Pengakuan Aspihani dan Wijiono bahwa mereka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru.
2. Pencabutan keterangan palsu tersebut secara resmi di pengadilan.
3. Pemberian ganti rugi materiil kepada pihak yang dirugikan.
“Kalau tidak itu, tidak ada kata damai,” tegas Halim.
Usai kejadian, Hafidz Halim menegaskan kepada wartawan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran atas dugaan rekayasa hukum yang pernah membuatnya dipidana.
“Saya dihukum karena keterangan palsu di bawah sumpah. Saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Ada konstruksi dan rekayasa di balik semua ini,” ujarnya.
Ia juga menilai pengakuan Aspihani di luar sidang menjadi bagian penting dari upayanya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang pernah menjerat dirinya.
“Kalau nanti Wijiono hadir, saya ingin dia juga jujur dan mengakui bahwa dia bukan sekretaris LBH Lekem yang sah, dan sebut siapa yang menyuruh memberi keterangan palsu. Ini soal keadilan dan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar Jumat pekan depan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
(@sir)





