KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun penjara.

Sidang putusan perkara nomor 60/Pid.B/2025/PN Ktb digelar Selasa, 17 Juni 2025. Tiga terdakwa, yakni M. Rais bin Kallannyeng, Raju bin (Alm) Ismail, dan Roi bin (Alm) Ismail, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim yang diketuai, Noorila Ulfa Nafisah selaku Hakim Ketua
Masmur Kaban selaku Hakim Anggota Dias Rianingtyas selaku Hakim Anggota, juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.500.

Perbedaan dua bulan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Mereka menilai putusan tersebut belum sepadan dengan penderitaan yang dialami, terlebih korban meninggalkan empat anak yang masih kecil.

“Kami baru mengetahui putusan ini pada 9 Agustus siang. Ternyata sudah inkrah sejak Juni lalu, dan jaksa memilih tidak banding,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Praktisi hukum Moh. Arief Shafe’i, S.H., yang didatangi keluarga korban, menilai rasa kecewa itu wajar. “ Jika Seandainya terdapat Putusan dan tuntutan yang terkesan sudah dikondisikan harus diluruskan. Masih ada langkah hukum seperti peninjauan kembali di pengadilan, melapor ke Komisi Kejaksaan atau Jamwas Kejagung terkait oknum jaksa, atau melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Hingga kini keluarga korban masih mempertimbangkan opsi-opsi tersebut demi mendapatkan keadilan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *