KOTABARU | TAKAM5.COM – Keberadaan ponsel di dalam Lapas Kelas II A Kotabaru menjadi perbincangan hangat setelah seorang warga secara tidak sengaja menemukan seorang Narapidana yang aktif di platform media sosial TikTok Live. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan di dalam penjara.
Pada malam tanggal 12 Mei 2024, seorang warga Kotabaru yang tidak ingin disebutkan namanya menemukan akun TikTok Live milik seorang sarjana bernama Nasir, dengan nama pengguna “NasiR_STARLA”. Narapidana tersebut, yang telah menjadi warga binaan di Lapas atas kasus Narkotika Jenis Sabu, terlihat aktif berinteraksi dengan pengguna akun TikTok lainnya, termasuk dengan akun TikTok bernama Marisaa Chaa. Apalagi, pada malam tanggal 13 Mei, aktivitas Nasir terpantau kembali.
“Kejadian ini sungguh mengejutkan. Saat saya sedang asyik berselancar di TikTok secara tidak sengaja menemukan akun seorang lulusan dari Lapas Kotabaru. Hal ini benar-benar membuat saya bertanya-tanya tentang bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” ucap seorang warga Kotabaru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini pada Selasa (14/05/2024).
“Apakah itu baru kali pertama dia bisa menggunakan Handphone dari dalam Rumah Tahanan? Atau apakah itu sudah kesekian dalam waktu? Saya tidak bermaksud mengatakan ini sudah berkali-kali! Tapi ini patut diduga sudah berkali-kali! Karena bisa kita lihat berdasarkan bukti yang ada dia bisa berinteraksi sebegitu lancarnya di dalam itu. Yang saya tanyakan lagi adalah, apakah ada permainan di dalam Lapas? Lagi-lagi saya tidak mau mengatakan lapas bermain, tetapi mungkin dengan kuat bahwa ada permainan di dalamnya,” tambah dengan nada heran.
Lebih lanjut dia menambahkan, “Selain mengunggah konten di TikTok, Nasir juga terlihat aktif dalam berbagai postingan di media sosial, bahkan menampilkan keluarganya dan dirinya sendiri yang berada di dalam rumah tahanan kemudian diketahui bahwa Nasir merupakan mantan oknum Anggota Polisi yang dipecat karena terbukti mengedarkan Narkotika selama 2 kali,” bebernya
Mengatasi permasalahan ini, ketua ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, SH, menyatakan, “Larangan penggunaan alat elektronik seperti ponsel oleh driver telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk penempatan dalam sel berakhir atau tertunda hak bersyarat.” Pengungkapannya.
(Berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut)
(Red).





