Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COMSat Resnarkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang residivis narkotika berinisial MN berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Operasi ini juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang narapidana di Lapas. Hal ini di sampaikan melalui jumpa pers di ruangan Mapolres kotabaru, Senin (25/11/2024).

Awal Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 18 November 2024, terkait aktivitas mencurigakan MN (54), seorang pengangguran yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2023 setelah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan di kediaman MN di Jalan Suryawangsa, Kotabaru Hulu.

Pada pukul 16.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di rumah MN dan menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 20,12 gram, alat pendukung berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok plastik Serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

MN mengakui telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir, bekerja sama dengan seorang narapidana berinisial AS yang mengatur pengiriman barang dari dalam Lapas.

Modus Operasi Tersangka

MN mengungkapkan bahwa ia memesan sabu kepada AS, yang kemudian mengarahkan kurir untuk menyerahkan barang di lokasi tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, MN sudah lima kali mengambil sabu di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan setiap transaksi memberikan keuntungan Rp300.000 per gram.

Pengejaran Dramatis di Batulicin

Untuk membongkar jaringan yang lebih luas, polisi menggunakan MN sebagai pemancing untuk memesan sabu dari AS. Pada Rabu, 20 November 2024, rencana transaksi diubah dari Pelabuhan Ferry Batulicin ke daerah Kersik Putih. Target transaksi menggunakan mobil Toyota Yaris merah.

Saat polisi mencoba menghentikan mobil target, pelaku berusaha melarikan diri sejauh lima kilometer, bahkan mencoba menabrak petugas. Polisi memberikan tembakan peringatan, tetapi target tetap melaju meski ban mobilnya sudah kempes. Dalam pengejaran, pelaku sempat membuang tas selempang berisi 3 paket sabu seberat total 44,5 gram, 70 butir pil ekstasi logo RR. Timbangan digital dan plastik klip.

Pengejaran berakhir di Desa Saring Binjai ketika mobil target terjebak jalan buntu. Tiga orang pelaku melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Hingga malam hari, penyisiran di sekitar sungai belum membuahkan hasil.

Hasil Pemeriksaan Jaringan Lapas

Pada Jumat, 22 November 2024, polisi memeriksa AS di Lapas. AS, yang merupakan residivis narkotika dengan vonis tujuh tahun pada 2021, diketahui mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara. Ia bekerja sama dengan seorang kurir berinisial R, yang bertugas menyimpan dan mengedarkan barang.

Dari hasil pemeriksaan, AS terakhir kali menerima pasokan narkoba yakni sebesar 400 gram sabu dan 350 butir ekstasi. Sebagai upah, R mendapat 10 gram sabu setiap kali barang datang, serta kebebasan menjual ekstasi dengan harga tertentu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 44,5 gram sabu dalam tiga paket, 70 butir pil ekstasi logo RR. 5 paket sabu seberat total 25 gram, timbangan digital, plastik klip, dan tas selempang serta 1 unit Toyota Yaris merah.

Ancaman Hukuman

MN dan jaringan AS dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, minimal hukuman enam tahun penjara.

Komitmen Polres Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Pengungkapan ini membuktikan bahwa kami tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi,” ujarnya.

(*/Humas Polres Kotabaru).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *