Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi terkait pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah setempat, Selasa (10/12). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Kotabaru, dengan diikuti 110 peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kotabaru.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Kotabaru, Jurainah, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur pemerintahan terhadap mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan pentingnya produk hukum yang sesuai aturan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh OPD dapat memahami dan menjalankan prosedur pembentukan produk hukum daerah yang sesuai aturan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Jurainah saat membuka acara.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya tata naskah dinas sebagai elemen utama dalam administrasi pemerintahan. Menurutnya, naskah dinas yang terstruktur dengan baik akan mempercepat pengambilan keputusan, mempermudah komunikasi antarinstansi, serta menjamin keseragaman prosedur administrasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh aparatur pemerintah di Kotabaru, terutama dalam menyusun dan membentuk produk hukum yang sesuai ketentuan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Pada kesempatan lainya Kepala Bagian Hukum Pemkab Kotabaru, Hadlrami, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018), serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh OPD terkait pembentukan produk hukum daerah dan penyusunan tata naskah dinas. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan,” ungkap Hadlrami.
Dua narasumber turut hadir memberikan materi dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, SH, MH, yang membahas pembentukan produk hukum daerah, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, yang menjelaskan tata naskah dinas sesuai Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah Pemkab Kotabaru untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Selain memperkuat sinergi antarinstansi, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Kotabaru berjalan lebih efektif, dengan landasan hukum yang jelas, serta administrasi yang tertata rapi,” tutup Jurainah. (*/Ril).





