Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COMAndi Mulfiani, yang didampingi tim hukum BASA Rekan, resmi mendaftarkan permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kotabaru pada Selasa, 4 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah Mulfiani menghadapi sengketa atas tanah warisannya yang hingga kini belum mendapatkan respon dari Laboratorium DLH maupun Dinas Perkimtan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga: Andi Mulfiani Klaim SHM di Atas Laboratorium DLH, Tim Hukum Tantang Pemda Kotabaru Bertanggung Jawab!

Melalui tim hukum yang dipimpin oleh Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Andi Mulfiani disarankan untuk segera menetapkan ahli waris. Hal ini dilakukan untuk memperkuat klaim atas hak waris yang dimilikinya, yang berkaitan dengan tanah peninggalan almarhum Andi Sulaiman, pamannya, yang meninggal tanpa istri dan keturunan. Mulfiani pun menyetujui saran tersebut.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar dalam sistem E-Court Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 6/Pdt.P/2025/PA.Ktb, yang berhubungan dengan Penetapan Ahli Waris dan Hak Waris. “Penetapan ahli waris ini sangat penting mengingat hak warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Andi Sulaiman,” ujar Moh. Arief Safe’i, S.H., kepada wartawan.

Arief menjelaskan bahwa administrasi yang dimiliki oleh Mulfiani sudah cukup lengkap, termasuk Surat Keterangan yang terdaftar di Kantor Desa Stagen yang menerangkan siapa saja ahli waris, serta dokumen silsilah yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Ketua RT dan Kepala Desa setempat. “Kami hadir untuk memperkuat dokumen-dokumen tersebut agar lebih sah secara hukum,” tegas Arief.

Sementara itu, M. Saiful Ihsan, S.H., anggota tim hukum BASA Rekan lainnya, menambahkan bahwa mereka tidak hanya membantu menetapkan ahli waris, tetapi juga memastikan bahwa Mulfiani memiliki hak sah dalam hukum waris Islam. “Keponakan yang masih hidup berhak mewaris jika tidak ada ahli waris lain yang lebih berhak, baik dari pihak ayah maupun ibu,” ujarnya.

Terkait sengketa tanah yang melibatkan Laboratorium Pemda, Ihsan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya terfokus pada proses administrasi di Pengadilan Agama. “Kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri. Bahkan, jika tidak ada penyelesaian yang baik dari Dinas Perkimtan, kami berencana untuk memagari lahan hak ahli waris tersebut,” terang Ihsan.

(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *