KOTABARU | TAKAM5.COM – M. Hafidz Halim, S.H., atau yang akrab disapa Bang Naga membantah tuduhan bahwa dirinya tidak layak kembali menjadi advokat pasca vonis kasus pidana tahun 2022. Ia menyebut dirinya adalah korban kriminalisasi dan kesaksian palsu yang justru dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Bantahan itu disampaikan Halim menyusul pemberitaan dari kalimantanprime.com, yang memuat pernyataan seorang pengacara senior tanpa nama. Dalam pernyataan itu, sumber menyebut bahwa Halim tidak layak diangkat kembali sebagai advokat karena pernah dipidana Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat magang.

“Saya harus luruskan. Saya divonis karena dianggap menggunakan surat magang palsu. Namun dalam persidangan, terbukti bahwa surat itu dibuat oleh Wijiono dan ditandatangani oleh Aspihani Ideris,” jelas Halim saat ditemui di Kotabaru, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Diduga Berikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Sekjend P3HI Wijiono Memilih Bungkam
Halim menegaskan, saat itu Aspihani hanya menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan, bukan ketua. Sedangkan Wijiono, kata dia, tidak pernah menjadi anggota ataupun pengurus organisasi tersebut. “Kalau saya dianggap bersalah karena surat itu, semestinya yang membuat dan menandatangani yang dihukum duluan. Tapi anehnya, mereka tidak tersentuh hukum,” katanya.
Pria muda yang juga dikenal dengan sebutan Bang Naga ini juga menyoroti proses hukum yang menurutnya sarat kejanggalan. “Jaksa penuntut umum saat itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru. Perkara saya diperlakukan seperti kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Inspirasi Bangkitnya Hafidz Halim Dari Keterpurukan Hingga Bertemu Tokoh Nasional
Menurut Halim, dalam perkara nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb, keterangan Aspihani dan Wijiono bertentangan dengan fakta organisasi. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Direktur LBH Lekem Kalimantan yang sah berdasarkan akta notaris sejak 2012.
“Saya ini korban keterangan palsu. Mereka tidak punya kapasitas mewakili LBH Lekem. Bahkan posisi mereka di organisasi pun dipertanyakan. Jadi jangan nilai saya dari putusan tanpa melihat proses yang sebenarnya,” tegas Bang Naga.
Baca juga: Muhajir Seorang Pengacara Sekaligus Ketum Advokat, Dipenjara Karena Kasus KDRT dan Kekerasan Anak
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih menyebar stigma terhadap dirinya tanpa memahami akar persoalan. Halim mengaku telah
menjalani seluruh proses hukum, dan kini telah kembali menjalani profesinya sebagai advokat melalui organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
“Wartawan yang menulis pemberitaan itu seharusnya konfirmasi ke saya atau ke pimpinan HAPI. Ketua Umum kami, Dr. Bob Hasan, sekarang menjabat Ketua Baleg DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI. Beliau tahu betul perkara saya karena pernah mendampingi saya saat praperadilan,” ungkapnya.

M. Hafidz Halim, S.H. (Anggota HAPI)
Dr. Hilman Himawan, S.H., M.H. (WaSekjend HAPI juga Panitia Pelaksana Penyumpahan
Baca juga: Gabung OA HAPI, Badrul Ain Sanusi Berkomitmen Selamatkan Calon Advokat di Kalsel
Halim menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya di HAPI telah melalui verifikasi internal organisasi. Ia kembali menjalani masa magang sejak Juni 2023 di kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif. “Saya siap hadapi siapa pun yang meragukan integritas saya. Yang seharusnya disorot adalah mereka yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Halim.
Lebih jauh, Bang Naga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti baru terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum petinggi organisasi sebelumnya, termasuk indikasi penggunaan ijazah palsu.
“Saya akan bongkar semua. Ini bukan soal nama baik saya saja, tapi tentang bagaimana hukum bisa dipermainkan. Pimpinan HAPI memantau kasus ini bahkan sebelum mereka duduk di DPR-RI,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LBH Lekem Kalimantan, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H., membenarkan bahwa Halim pernah bergabung sejak 2017 sebagai paralegal dan menangani sejumlah perkara. Ia pun menyayangkan sikap pihak-pihak yang menggunakan nama lembaganya tanpa wewenang.
“Saya sayangkan ada yang menjual nama LBH tanpa izin, dan sekarang malah memojokkan orang yang dulu mereka bina,” ucap Badrul.
Hingga berita ini diturunkan, organisasi advokat P3HI maupun dua saksi yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Tim kuasa hukum Halim dari BASA REKAN tengah menyiapkan laporan pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. (***)
Tautan Relevan: https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/12/143200578/kejari-madiun-dapat-karangan-bunga-ucapan-selamat-pencopotan-andi-irfan





