KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Patimah, istri Ahmad Maulana mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Dede Fatmaludin Cs kepada suaminya ke Polres Tanah Bumbu.
Patimah pertama kali melapor pada 25 September 2025 melalui aduan masyarakat. Laporan tersebut baru meningkat menjadi laporan polisi pada 9 Oktober 2025.
“Saya sudah mengajukan bukti berupa rekaman CCTV dan menghadirkan saksi-saksi. Semua sudah saya sampaikan sejak awal,” kata Patimah.
Baca juga: Kasus Lapor Balik Pengeroyokan Mulai Berjalan, BASA REKAN Apresiasi Unit Krimum Polres Tanbu
Proses pemeriksaan saksi berlanjut pada 4 November 2025, saat Patimah bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan tambahan atau BAP lanjutan.
Ketika itu, katanya, penyidik berinisial Dwi mengatakan laporannya akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan (naik sidik) dan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Namun hingga 14 November 2025 belum ada kepastian mengenai gelar perkara maupun penetapan tersangka.
“Waktu saya dan kuasa hukum saya, M. Hafidz Halim, S.H., menanyakan perkembangan laporan, katanya masih menunggu Pak Kasat. Jujur saya kecewa karena sudah dijanjikan, tapi tidak dilaksanakan. Padahal sudah lebih dari sepuluh hari,” ucapnya.
Baca juga: Dampingi Istri Terlapor Melaporkan Balik Pelapor, BASA REKAN Minta Polisi Tanbu Berlaku Adil
Ia mengatakan, perjuangannya murni untuk memastikan bahwa kasus pengeroyokan terhadap suaminya juga diproses sebagaimana laporan pihak lain diproses cepat.
Kuasa hukum Patimah, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut. “Kami menghormati proses hukum, tetapi tidak ada alasan untuk menunda gelar perkara jika alat bukti sudah disampaikan dan pemeriksaan sudah lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, takam5.com mendatangi Polres Tanah Bumbu pada Kamis (13/11/2025) untuk meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Kanit Tipidum Reskrim Polres Kotabaru yang ditemui tidak dapat memberikan keterangan tanpa izin atau arahan Kasat Reskrim.
(Sir)





