TAKAM5.COM | Kotabaru, Kalsel — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat hak milik (SHM) milik warga transmigrasi di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kecamatan Pulau Laut Timur, akan dipulihkan kembali setelah pemerintah menilai dasar pembatalan sebelumnya tidak tepat.
Pernyataan tersebut diketahui publik melalui sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @suherr71 di dalam grup WhatsApp warga. Dalam rekaman itu, Nusron menyampaikan sikap kementeriannya usai berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM terkait polemik lahan yang belakangan menjadi perhatian.
https://www.instagram.com/reel/DUk3l47Adsm/?igsh=azUyN2lsYXl4d3R2
“Memang betul para transmigran ini sudah menerima sertifikat sejak 1989–1990. Kemudian tahun 2010 terbit izin usaha pertambangan di kawasan tersebut,” kata Nusron dalam video tersebut.
Ia menjelaskan, pada 2019 terdapat permohonan dari kepala desa setempat untuk membatalkan sejumlah sertifikat. Berdasarkan permohonan itu, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan sekitar 717 SHM dengan luas lebih dari 480 hektare yang berada di area IUP.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ATR/BPN menilai penggunaan aturan, yakni Permen ATR Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 3, tidak sesuai untuk kasus tersebut.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak tepat. Karena itu ATR/BPN akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, kata Nusron, pihaknya akan mencabut SK pembatalan SHM sehingga status kepemilikan warga kembali berlaku. ATR/BPN juga akan membatalkan berbagai alas hak lain yang terbit di atas lahan yang sama karena dinilai masuk kategori tumpang tindih.
Meski secara umum pembatalan sertifikat yang telah berusia di atas lima tahun harus melalui proses pengadilan, ia menegaskan ketentuan itu tidak berlaku apabila ditemukan unsur tumpang tindih.
Lebih jauh, pemulihan sertifikat disebut akan memperkuat posisi tawar warga dalam mediasi lanjutan dengan perusahaan pemegang IUP, terutama terkait tuntutan ganti rugi.
Pada saat yang sama, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, akan membekukan sementara izin dan operasional perusahaan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
Dalam pekan ini, tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk memimpin mediasi.
Di akhir pernyataannya, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat keputusan pembatalan pada 2019.
“Atas nama ATR/BPN, kami mohon maaf atas kejadian ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya. (*)







