Jakarta | TAKAM5.COM – Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI serta keterlibatan aktif DPP ARUN Pusat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, berimbang, dan berpihak pada rakyat.

Pria yang akrab disapa Bang Naga ini mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburrahman, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa penyelidik dan penyidik yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, etik, hingga pidana. Ia menilai penguatan akuntabilitas tersebut sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang selama ini diperjuangkan masyarakat sipil.

IMG 20251221 WA00781
Kanan Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. bersama Sekretaris Arun Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H.

“Langkah Komisi III patut diapresiasi. KUHAP baru tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga menegaskan pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Ini menjadi fondasi penting agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan bagi rakyat,” ujar Bang Naga.

Ia menambahkan, dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, DPP ARUN tercatat terlibat aktif sejak tahap awal pembahasan, bahkan sebelum KUHAP baru disahkan, sebagai bentuk komitmen mengawal lahirnya hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang. Kehadiran DPP ARUN dalam forum tersebut diwakili oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H. dan Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., pengurus DPP ARUN bidang hukum.

IMG 20251221 WA0082 11zon

Menurut Bang Naga, keterlibatan tersebut menjadi penting karena kedua perwakilan DPP ARUN selama ini aktif melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat, termasuk di Desa Teluk Bayur, Desa Suka Karya, dan Desa Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah menghadapi persoalan hukum dan konflik agraria. Menjelang pemberlakuan KUHAP baru pada awal 2026, ia menegaskan komitmen DPD ARUN Kalimantan Selatan untuk mendukung agenda DPP ARUN Pusat dan Komisi III DPR RI dalam mengawal implementasi regulasi tersebut secara konsisten dan berintegritas. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *