Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Ketegangan seputar hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Kotabaru belum juga mereda. Delapan klub anggota kembali bersuara melalui Konferensi Pers Jilid II yang digelar pada Rabu (8/5/2025), menyampaikan keberatan mereka terhadap dinamika pasca-KLB serta keputusan Exco yang dinilai tidak tuntas.

Dalam konferensi pers tersebut, Wahid Hasyim, S.H., perwakilan dari klub Taruna FC, secara tegas meminta agar Fachruddin Amin tidak hanya didiskualifikasi, tetapi juga dijatuhi sanksi berat. Bahkan, menurutnya, Fachruddin tidak lagi layak mencalonkan diri sebagai Ketua Askab, baik di level provinsi (Asprov Kalsel) maupun di bawah otoritas PSSI Pusat.

“Kami telah mengajukan keberatan secara resmi ke Ketua Umum PSSI, Bapak Erick Thohir. Tembusan surat kami kirimkan juga ke Asprov Kalsel, Disparpora Kotabaru, KONI Kotabaru, Komite Pemilihan, Komite Banding, hingga Satgassus GCP Kalsel,” ujar Wahid.

Ia menuding bahwa Asprov Kalsel tidak menunjukkan sikap netral, bahkan diduga berpihak kepada Fachruddin, yang telah didiskualifikasi oleh Komite Pemilihan. “Kami punya bukti konkret soal keberpihakan ini,” tambahnya.

Dalam KLB sebelumnya, Komite Pemilihan yang sah berdasarkan SK Nomor: 02/SK/PSSI-KTB/I/2025, telah mendiskualifikasi Fachruddin Amin dan secara aklamasi menetapkan Syairi Mukhlis sebagai Ketua Askab terpilih. Namun, keputusan Exco yang belakangan dikeluarkan dinilai cacat karena hanya mencantumkan diskualifikasi Fachruddin tanpa menetapkan Syairi sebagai pengganti sah.

“Berita acara dari komite pemilihan itu jelas. Bukan hanya diskualifikasi, tapi juga menetapkan ketua terpilih. Ini yang tidak diakomodir dalam surat keputusan Exco,” kata perwakilan Ranu United yang turut hadir.

Perwakilan Mandala FC menambahkan bahwa jika memang KLB harus diulang, maka pemilihan tidak cukup hanya untuk ketua, tetapi juga harus melibatkan posisi wakil ketua dan anggota Exco. “Ketua yang sudah terpilih terbukti melampirkan dokumen yang tidak sah secara hukum. Jangan sampai kepercayaan publik makin tergerus.”

Wahid juga memperingatkan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika Fachruddin kembali mencalonkan diri. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan KTP ganda saat pendaftaran sebagai calon ketua, yang menurutnya bisa masuk kategori pidana.

“Kalau ada KLB ulang, dan dia tetap maju, kami akan laporkan ke polisi. Ini soal pelanggaran serius,” tegas Wahid.

Ia juga mengkritik narasi soal “SK lisan” yang sempat beredar dalam dinamika internal. “Itu tidak ada dalam sistem organisasi. Namanya juga surat keputusan, ya harus berbentuk surat. Jangan bodohi publik demi kepentingan pribadi,” tutupnya. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *