<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Takam5.com</title>
	<atom:link href="https://takam5.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://takam5.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Aug 2026 12:06:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://takam5.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Screenshot_20250408_184735-32x32.jpg</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Takam5.com</title>
	<link>https://takam5.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengenang 10 Hari Kepergian Abdullah: Tokoh Agama yang Dicintai, Sang Pelayan Umat yang Kini Telah Berpulang</title>
		<link>https://takam5.com/mengenang-10-hari-kepergian-abdullah-tokoh-agama-yang-dicintai-sang-pelayan-umat-yang-kini-telah-berpulang/</link>
					<comments>https://takam5.com/mengenang-10-hari-kepergian-abdullah-tokoh-agama-yang-dicintai-sang-pelayan-umat-yang-kini-telah-berpulang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 12:06:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Inspirasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10488</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="640" height="300" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002460767 11zon" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon.png 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon-300x141.png 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Mengenang 10 Hari Kepergian Abdullah: Tokoh Agama yang Dicintai, Sang Pelayan Umat yang Kini Telah Berpulang 1"></p><p>Kotabaru, Kalsel &#124; TAKAM5.COM — Sepuluh hari telah berlalu sejak tragedi kelam menyelimuti Desa Pelajau...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/mengenang-10-hari-kepergian-abdullah-tokoh-agama-yang-dicintai-sang-pelayan-umat-yang-kini-telah-berpulang/">Mengenang 10 Hari Kepergian Abdullah: Tokoh Agama yang Dicintai, Sang Pelayan Umat yang Kini Telah Berpulang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="640" height="300" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002460767 11zon" decoding="async" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon.png 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460767_11zon-300x141.png 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Mengenang 10 Hari Kepergian Abdullah: Tokoh Agama yang Dicintai, Sang Pelayan Umat yang Kini Telah Berpulang 2"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM</strong></span> — Sepuluh hari telah berlalu sejak tragedi kelam menyelimuti Desa Pelajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Namun, riak duka dan rasa kehilangan tak sedikit pun mengikis dari dada keluarga yang ditinggalkan, maupun masyarakat setempat yang terbiasa hidup dalam naungan kebaikan almarhum Abdullah (57). Kepergian sang tokoh agama secara mendadak tersebut tidak hanya meninggalkan kepedihan mendalam bagi sang istri, Lusiana, dan anak-anaknya, tetapi juga membuat masyarakat Pelajau Baru merasa kehilangan sesosok &#8220;pelayan umat&#8221; yang selama ini menjadi pilar keagamaan serta kedamaian di desa mereka.</p>
<p>Dalam suasana duka yang masih menyeruak, tim media ini sempat mengulik kenangan dan kisah hidup almarhum melalui saudara kandungnya, Wasiadi. Dari deretan cerita yang mengalir, terpancar jelas rekam jejak keteladanan seorang Abdullah sebagai sosok yang mendedikasikan seluruh sisa hidupnya untuk berbakti kepada masyarakat dan Sang Pencipta. Hal itulah yang membuat almarhum bukan sekadar tetangga biasa di mata warga RT 05 RW 02 Desa Pelajau Baru, melainkan sosok yang sangat dicintai karena kerendahan hati dan kesiapannya membantu siapa saja tanpa pamrih.</p>
<p>Keseharian almarhum memang diwarnai dengan pengabdian yang tulus di tengah masyarakat. Sebagai seorang marbot masjid, jemarinya tak pernah lelah menjaga kebersihan dan kesucian rumah ibadah demi kenyamanan para jamaah. Tidak berhenti sampai di situ, di saat warga membutuhkan khatib untuk salat Jumat atau penceramah dalam acara syukuran dan hajatan, nama Abdullah selalu menjadi harapan utama, di mana petuah serta tausiyah keagamaannya dikenal menyejukkan hati karena selalu menyampaikan pesan kedamaian dan pentingnya menjaga tali silaturahmi.</p>
<p>Bahkan dalam urusan yang paling krusial dan sakral sekalipun, almarhum kerap dipercaya sebagai mudin atau sosok yang dengan penuh keikhlasan memandikan dan mengurus jenazah warga yang wafat. Keterampilannya dalam menjalankan syariat pemulasaraan jenazah menjadikan almarhum sebagai penolong utama di saat warga sedang dirundung kemalangan. &#8220;Beliau itu orangnya ringan tangan. Kalau ada kegiatan sosial atau keagamaan, tidak pernah menolak jika dimintai bantuan,&#8221; kenang Wasiadi dengan mata berkaca-kaca saat menceritakan kepribadian sang kakak.</p>
<p>Sifat dasar almarhum yang selalu ingin menolong sesama dan mendamaikan perselisihan inilah yang pada akhirnya membawa langkah kakinya pada malam naas tersebut. Almarhum melangkah keluar rumah semata-mata membawa niat suci untuk merukunkan kembali rumah tangga tetangganya yang sedang bergolak, demi mengharap keridaan dan pahala dari Allah SWT. Meski kini jasadnya telah terbujur kaku di liang lahat dan keadilan hukum tengah diperjuangkan oleh keluarga, nama Abdullah tetap membekas harum di sanubari masyarakat Desa Pelajau Baru, di mana kenangan akan keteladanan, suara tausiyah, dan kebaikan jemarinya mengurus rumah Allah akan terus hidup serta dikenang abadi. (*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/mengenang-10-hari-kepergian-abdullah-tokoh-agama-yang-dicintai-sang-pelayan-umat-yang-kini-telah-berpulang/">Mengenang 10 Hari Kepergian Abdullah: Tokoh Agama yang Dicintai, Sang Pelayan Umat yang Kini Telah Berpulang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/mengenang-10-hari-kepergian-abdullah-tokoh-agama-yang-dicintai-sang-pelayan-umat-yang-kini-telah-berpulang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Cekcok Berujung Maut, Tokoh Agama di Kotabaru Tewas Dibacok Saat Niat Damaikan Rumah Tangga Warga</title>
		<link>https://takam5.com/bukan-cekcok-berujung-maut-tokoh-agama-di-kotabaru-tewas-dibacok-saat-niat-damaikan-rumah-tangga-warga/</link>
					<comments>https://takam5.com/bukan-cekcok-berujung-maut-tokoh-agama-di-kotabaru-tewas-dibacok-saat-niat-damaikan-rumah-tangga-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 11:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10443</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="640" height="400" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002460551 11zon" decoding="async" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon.jpg 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon-300x188.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Bukan Cekcok Berujung Maut, Tokoh Agama di Kotabaru Tewas Dibacok Saat Niat Damaikan Rumah Tangga Warga 3"></p><p>Kotabaru, Kalsel &#124; TAKAM5.COM — Niat baik untuk mendamaikan prahara rumah tangga berujung tragedi berdarah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/bukan-cekcok-berujung-maut-tokoh-agama-di-kotabaru-tewas-dibacok-saat-niat-damaikan-rumah-tangga-warga/">Bukan Cekcok Berujung Maut, Tokoh Agama di Kotabaru Tewas Dibacok Saat Niat Damaikan Rumah Tangga Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="640" height="400" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002460551 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon.jpg 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002460551_11zon-300x188.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Bukan Cekcok Berujung Maut, Tokoh Agama di Kotabaru Tewas Dibacok Saat Niat Damaikan Rumah Tangga Warga 4"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM</strong></span> — Niat baik untuk mendamaikan prahara rumah tangga berujung tragedi berdarah di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Abdullah (57), seorang tokoh agama asal Desa Pelajau Baru RT 05 RW 02, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, tewas mengenaskan akibat sabetan senjata tajam jenis parang pada Rabu (12/8/2026) malam sekira pukul 20.00 WITA. Korban yang dikenal warga sebagai sosok yang baik, religius, serta ringan tangan dalam kegiatan keagamaan maupun sosial tersebut mengembuskan napas terakhirnya saat berusaha membantu menengahi konflik keluarga tetangganya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Baca juga Berita dari Eksternal:</strong></span></p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><a style="color: #ff00ff;" href="https://www.bameganews.com/cekcok-berujung-maut-pria-57-tahun-tewas-di-desa-batu-ampar-simpang-empat-tanah-bumbu-terduga-pelaku-diamankan-polisi/" target="_blank" rel="noopener">https://www.bameganews.com/cekcok-berujung-maut-pria-57-tahun-tewas-di-desa-batu-ampar-simpang-empat-tanah-bumbu-terduga-pelaku-diamankan-polisi/</a></span></p>
<p>Kasus ini secara resmi telah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/50/VIII/2026/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN. Laporan dibuat langsung oleh saudara kandung korban, Wasiadi (53), pada Rabu malam pukul 23.41 WITA, beberapa jam setelah peristiwa merenggut nyawa korban. Dalam berkas kepolisian tersebut, terduga pelaku atas nama Mispan disangkakan dengan pasal berlapis dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Berdasarkan penuturan putri kandung korban, Ifti Handayani, keterlibatan ayahnya dalam urusan rumah tangga pelaku bukan atas kehendak pribadi, melainkan karena didatangi berulang kali oleh pihak keluarga dan teman pelaku. Rangkaian peristiwa bermula pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, ketika Si’is (kakak kandung pelaku) bersama Supriaman (tetangga pelaku) mendatangi kediaman almarhum Abdullah. Kedatangan keduanya bertujuan meminta bantuan Abdullah untuk memediasi percekcokan rumah tangga antara adik Si&#8217;is, Mispan, dengan istrinya, Nurwanti.</p>
<p>Pertemuan kedua terjadi pada Selasa (11/8/2026) sore sekira pukul 16.00 WITA. Supriaman kembali datang menjemput Abdullah menggunakan sepeda motor untuk menemui Nurwanti di kediamannya. Puncaknya terjadi pada Rabu (12/8/2026) setelah salat Magrib. Usai melaksanakan salat Magrib berjamaah di musala yang berada di samping rumah, Abdullah kembali didatangi Si’is dan Supriaman. Keduanya datang ke rumah korban untuk menjemput Abdullah, kemudian mereka berangkat bersama menggunakan mobil menuju tempat kerja Mispan di Desa Batu Ampar.</p>
<p>Setibanya di lokasi kerja yang berupa bangunan belum selesai dibangun pada sekitar pukul 20.00 WITA, usai waktu Isya, korban diduga diserang secara mendadak oleh Mispan menggunakan senjata tajam jenis parang. Serangan tersebut menyebabkan Abdullah meninggal dunia di lokasi kejadian, yang berada pada titik koordinat -3.2640400, 115.9993970.</p>
<p>Kepergian Abdullah yang begitu mendadak meninggalkan luka mendalam sekaligus kekecewaan besar bagi pihak keluarga. Ifti Handayani menegaskan bahwa ayahnya tidak memiliki masalah atau dendam pribadi dengan pelaku. &#8220;Bapak saya itu dijemput, bukan kehendak sendiri. Sampai beliau itu yang meminta tolong datang tiga kali menjemput bapak saya. Ketika kejadian, bapak saya terluka sampai meninggal, yang dua (Si&#8217;is dan Supriaman) tidak apa-apa. Kami mohon segera ada tindak lanjut, jangan dibiarkan lama-lama,&#8221; tegas Ifti Handayani Minggu (16/8).</p>
<p>Penegasan serupa disampaikan oleh istri almarhum, Lusiana. Ia mempertanyakan sikap dua orang penjemput yang dinilainya tidak bertanggung jawab saat serangan terjadi. &#8220;Hukum di negara ini harus diterapkan seadil-adilnya, baik yang menjemput Bapak sampai pembunuhnya. Yang dua orang menjemput itu enggak bertanggung jawab, pas kejadian malah lari. Buktinya utuh enggak kena apa-apa, alasannya ada yang kencing, ada yang lari tempatnya gelap. Beliau itu tulang punggung saya, hati saya hancur berkeping-keping,&#8221; tutur Lusiana dengan nada emosional.</p>
<p>Di sisi lain, Nurwanti selaku istri dari pelaku Mispan memberikan kesaksian berbeda terkait proses mediasi tersebut. Nurwanti secara tegas menyatakan bahwa dirinya maupun sang anak sebenarnya telah melarang keras almarhum Abdullah untuk berangkat mendatangi suaminya di Batu Ampar. &#8220;Lillahi ta&#8217;ala saya tidak ada menyuruh Pak Abdullah, saya tidak ada mendatangi atau meminta tolong ke Pak Supriaman. Sebelum berangkat, Pak Abdullah memang sempat mampir pamitan izin ke rumah saya sebelum Maghrib. Tapi sudah saya dan anak saya larang, &#8216;Gak usah Pak, nanti saja sama adik saya&#8217;. Tapi Pak Supriaman sama kakak (Si&#8217;is) tetap ngeyel mengajak,&#8221; kata Nurwanti saat diwawancarai media ini pada Minggu (16/8).</p>
<p>Nurwanti menengarai adanya provokasi atau isu salah paham yang menjadi pemicu emosi suaminya hingga nekat membawa senjata tajam. Sebelum rombongan tiba di tempat kerja Mispan, kendaraan yang ditumpangi Supriaman dan rombongan diduga sempat mampir di sebuah warung milik warga bernama Jubaidah. &#8220;Suami saya kan kerja bangunan di Batu Ampar. Sebelum sampai, Supriaman mampir dulu ke warung Jubaidah. Nah, pemilik warung itu lalu menelpon suami saya, katanya ada orang satu mobil datang mau mengeroyok. Mungkin kayak itu ngomongnya jadi Suami saya di sana kaget dan langsung emosi, dikira mau dikeroyok. Padahal tidak ada. Saya tidak terima sama Supriaman, dia seperti Sengkuni yang merusak rumah tangga orang. Saya minta dia juga diproses hukum,&#8221; tegas Nurwanti.</p>
<p>Menanggapi tudingan yang mengarah kepada mereka, Si’is dan Supriaman memberikan penjelasannya secara rinci mengenai situasi di tempat kejadian perkara. Si’is menjelaskan bahwa kondisi di lokasi kejadian saat itu dalam keadaan remang dan gelap karena bangunan rumah belum selesai dikerjakan. Begitu mobil berhenti, pelaku Mispan sudah berdiri di teras dengan membawa senjata tajam dalam kondisi sangat emosional. &#8220;Datang langsung dikasih tahu begitu, dia sudah pakai senjata. Belum sempat ngobrol atau menasihati, dia langsung berteriak, &#8216;Jangan ikut campur keluarga saya!&#8217;. Karena dia memegang parang dan ngamuk, saya mundur-mundur menyelamatkan diri. Kita tidak membawa apa-apa, jadi langsung lari untuk melapor ke polisi,&#8221; ungkap Si’is.</p>
<p>Sementara itu, Supriaman dalam wawancara terpisah menegaskan bahwa keberadaannya murni atas ajakan Si&#8217;is untuk membantu mengantarkan ke lokasi. &#8220;Pak Ciis yang ngajak saya, meminta tolong karena kasihan adik dan istrinya cekcok supaya bisa rukun kembali. Niat dari rumah itu murni baik. Sampai di lokasi kondisinya gelap usai Isya. Saya turun duluan dari mobil karena mau kencing di samping rumah. Tiba-tiba di dalam/teras langsung terjadi serangan bacokan. Saya tidak sempat melerai atau ngomong apa-apa, hanya bisa berteriak-teriak minta tolong,&#8221; aku Supriaman.</p>
<p>Keduanya membantah tuduhan melarikan diri lepas tangan. Usai berhasil menyelamatkan diri dari amukan pelaku, Si’is dan Supriaman mengaku langsung menuju ke Polsek Serongga untuk melaporkan insiden pembunuhan tersebut agar segera ditangani aparat kepolisian. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh jajaran kepolisian Polres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tragis ini. (*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/bukan-cekcok-berujung-maut-tokoh-agama-di-kotabaru-tewas-dibacok-saat-niat-damaikan-rumah-tangga-warga/">Bukan Cekcok Berujung Maut, Tokoh Agama di Kotabaru Tewas Dibacok Saat Niat Damaikan Rumah Tangga Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/bukan-cekcok-berujung-maut-tokoh-agama-di-kotabaru-tewas-dibacok-saat-niat-damaikan-rumah-tangga-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekshumasi Akan Dilakukan Terhadap Jenazah Yarman, Pengacara Percayakan Satpolairud Polres Bekerja</title>
		<link>https://takam5.com/ekshumasi-akan-dilakukan-terhadap-jenazah-yarman-pengacara-percayakan-satpolairud-polres-bekerja/</link>
					<comments>https://takam5.com/ekshumasi-akan-dilakukan-terhadap-jenazah-yarman-pengacara-percayakan-satpolairud-polres-bekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 13:09:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10446</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="337" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-337x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002456884 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-337x450.jpg 337w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-225x300.jpg 225w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-768x1025.jpg 768w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon.jpg 868w" sizes="auto, (max-width: 337px) 100vw, 337px" title="Ekshumasi Akan Dilakukan Terhadap Jenazah Yarman, Pengacara Percayakan Satpolairud Polres Bekerja 5"></p><p>Tanah bumbu, Kalsel &#124; Takam5.com — Tim Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif,...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/ekshumasi-akan-dilakukan-terhadap-jenazah-yarman-pengacara-percayakan-satpolairud-polres-bekerja/">Ekshumasi Akan Dilakukan Terhadap Jenazah Yarman, Pengacara Percayakan Satpolairud Polres Bekerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="337" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-337x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002456884 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-337x450.jpg 337w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-225x300.jpg 225w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon-768x1025.jpg 768w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002456884_11zon.jpg 868w" sizes="auto, (max-width: 337px) 100vw, 337px" title="Ekshumasi Akan Dilakukan Terhadap Jenazah Yarman, Pengacara Percayakan Satpolairud Polres Bekerja 6"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>Tanah bumbu, Kalsel | Takam5.com</strong></span> — Tim Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. &amp; Rekan (BASA &amp; Rekan) mendampingi keluarga almarhum Yarman memenuhi panggilan penyidik Satpolairud Polres Tanah Bumbu, Kamis (20/8/2026). Pendampingan ini dilakukan terkait peristiwa penemuan mayat di pesisir pantai Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.</p>
<p>​Saat menjalani pemeriksaan, keluarga almarhum Yarman didampingi oleh perwakilan Tim Hukum BASA &amp; Rekan, yakni Wahid Hasyim, S.H., Dimas Rifaldi, S.H., dan Darussalam, S.H. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 29 Juli 2026.</p>
<p>​Orang tua almarhum, Faumaibe Telaumbanua, memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik Bripka Erwin Hadiansyah. Dalam pemeriksaannya, Faumaibe membeberkan kronologi sejak awal dirinya dihubungi oleh Chief Officer Tugboat yang mengabarkan hilangnya ABK atas nama Yarman dari kapal TB Jhoni XXXII, hingga penemuan jasad anaknya oleh tim Airud di Pantai Bunati pada 29 Juli lalu.</p>
<p>​Faumaibe turut menyampaikan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan atau kematian tak wajar. Indikasi tersebut mencakup ponsel milik almarhum yang tertinggal di atas kapal, sementara jasad korban ditemukan di pantai dalam kondisi tanpa busana, mengalami lebam-lebam, luka bakar, serta bekas luka berlubang di bagian bawah daun telinga.</p>
<p>​M. Hafidz Halim, S.H. akrab di sapa Bang Naga menegaskan komitmen tim hukum untuk mendukung penuh langkah Satpolairud Polres Tanah Bumbu dalam mengusut tuntas penyebab pasti kematian korban secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>​&#8221;Kami dari tim hukum BASA &amp; Rekan mempercayakan penuh kepada penyidik Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk mengungkap fakta kematian almarhum Yarman secara terang benderang dan transparan. Ternyata di Polairud ada sahabat kami, Pak Muhdianur, beliau cukup senior dan kami meyakini beliau secara objektif akan mengungkap fakta ini secara terang benderang,&#8221; ujar Bang Naga, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/8/2026).</p>
<p>​Mengingat jenazah korban belum pernah diotopsi sebelum dimakamkan, tim hukum bersama pihak keluarga secara resmi meminta Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk melakukan proses ekshumasi. Penggalian atau pembongkaran kembali makam korban perlu dilakukan guna mengangkat jenazah demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kedokteran forensik agar penyebab pasti kematian almarhum Yarman dapat terungkap.</p>
<p>​M. Hafidz Halim menambahkan bahwa langkah hukum dan otopsi ulang ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa adil bagi keluarga yang ditinggalkan.</p>
<p>​&#8221;Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam mengumpulkan alat bukti maupun keterangan para saksi. Pihak keluarga bersama kami akan terus bersikap kooperatif dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar sebelum ada pernyataan resmi dari kepolisian,&#8221; tegasnya.</p>
<p>​Dukungan penuh dari tim kuasa hukum diharapkan dapat memperlancar setiap proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Satpolairud Polres Tanah Bumbu hingga tabir kematian almarhum Yarman dapat terkuak secara jelas.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/ekshumasi-akan-dilakukan-terhadap-jenazah-yarman-pengacara-percayakan-satpolairud-polres-bekerja/">Ekshumasi Akan Dilakukan Terhadap Jenazah Yarman, Pengacara Percayakan Satpolairud Polres Bekerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/ekshumasi-akan-dilakukan-terhadap-jenazah-yarman-pengacara-percayakan-satpolairud-polres-bekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit PT FAS</title>
		<link>https://takam5.com/pn-kotabaru-bebaskan-dua-warga-dayak-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-pt-fas/</link>
					<comments>https://takam5.com/pn-kotabaru-bebaskan-dua-warga-dayak-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-pt-fas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 03:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10344</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="450" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-450x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002408176 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-450x450.jpg 450w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-300x300.jpg 300w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-150x150.jpg 150w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon.jpg 500w" sizes="auto, (max-width: 450px) 100vw, 450px" title="PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit PT FAS 7"></p><p>Kotabaru, Kalsel &#124; takam5.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/pn-kotabaru-bebaskan-dua-warga-dayak-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-pt-fas/">PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit PT FAS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="450" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-450x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002408176 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-450x450.jpg 450w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-300x300.jpg 300w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon-150x150.jpg 150w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/08/1002408176_11zon.jpg 500w" sizes="auto, (max-width: 450px) 100vw, 450px" title="PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit PT FAS 8"></p><p><strong><span style="color: #ff6600;">Kotabaru, Kalsel | takam5.com</span></strong> — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap dua warga Desa Sungai, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yakni Terdakwa I Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Terdakwa II Mitro alias Ancau bin Udim.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (10/8/2026).</p>
<p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.</p>
<p>Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan dan delapan hari.</p>
<p>Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta pembelaan dari penasihat hukum, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Mitri Haryanto dan Mitro.</p>
<p>Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan seperti sediakala.</p>
<p>Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.</p>
<p>Apresiasi Tim Hukum</p>
<p>Putusan bebas tersebut mendapat apresiasi dari tim advokat Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA &amp; Rekan), yang mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.</p>
<p>Penasihat hukum menilai proses persidangan telah berjalan secara objektif dan sesuai dengan mekanisme hukum.</p>
<p>“Kami mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, khususnya kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan bebas ini tentu menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus saling kita hormati,” ujar M. Hafidz Halim, S.H.</p>
<p>Ia juga menyampaikan penghormatan terhadap seluruh tahapan persidangan yang telah dilalui kedua terdakwa.</p>
<p>“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang telah dilewati. Kami meyakini putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat para terdakwa yang telah ditahan selama kurang lebih lima bulan, sejak di Rutan Polres Kotabaru hingga Lapas Kelas IIA Kotabaru,” lanjutnya.</p>
<p>Barang Bukti Dikembalikan</p>
<p>Seiring dengan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun kepada para terdakwa.</p>
<p>Satu unit Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8789 ZQ, berikut STNK atas nama Saubari dan kunci kontak, dikembalikan kepada Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim.</p>
<p>Sementara itu, satu unit Toyota Kijang warna merah dengan nomor polisi DA 9765 AL, berikut dua buah tojok, dikembalikan kepada Mitro alias Ancau bin Udim.</p>
<p>Selain kendaraan, sejumlah barang bukti perlengkapan kerja juga tercantum dalam ketetapan pengadilan, di antaranya egrek bergagang biru, tojok, serta arco warna merah.</p>
<p>Putusan perkara tersebut juga tercatat dalam sistem e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).</p>
<p>Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim advokat/penasihat hukum dari BASA &amp; Rekan yang terdiri atas Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Wahid Hasyim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Ansori, S.H., M. Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, S.H., Alamaturadiah, S.H., Aisyah, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Oktevianus Iwan, S.H.</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Mitri Haryanto dan Mitro dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Penuntut Umum.</p>
<p>Tim Hukum Beberkan Fakta Persidangan</p>
<p>Menurut penasihat hukum, terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dan dinilai memengaruhi proses pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum.</p>
<p>Di antaranya adalah ketidakhadiran sejumlah saksi dari pihak pelapor meskipun sebelumnya telah diperiksa penyidik. Tim hukum juga menyebut adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, serta keterangan dua orang saksi yang dalam persidangan disampaikan melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Penasihat hukum juga menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP karena mengaku tidak mengetahui fakta yang sebenarnya.</p>
<p>Selain itu, tim hukum mempersoalkan keterangan dalam BAP Kristian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Mereka juga mempertanyakan keabsahan surat tugas Rani dan Yusman yang, menurut tim hukum, diduga ditandatangani bukan oleh manajer pada saat kejadian.</p>
<p>Penasihat hukum juga mempersoalkan Berita Acara Sumpah Udim dan Mikson yang menurut mereka tidak sesuai dengan keyakinan agama keduanya.</p>
<p>Berbagai hal tersebut kemudian disampaikan tim penasihat hukum sebagai bagian dari argumentasi pembelaan untuk mempertanyakan dan melemahkan pembuktian Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.</p>
<p>Saksi Sebut Sawit Berasal dari Lahan Milik Mikson</p>
<p>Menurut tim penasihat hukum, argumentasi pembelaan tersebut turut diperkuat dengan keterangan Mikson dan Udim yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum para terdakwa.</p>
<p>Dalam persidangan, keduanya menerangkan bahwa Mikson sendiri yang meminta para terdakwa membawa buah kelapa sawit dari lahan miliknya, bukan dari lahan HGU PT FAS.</p>
<p>Berdasarkan keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat bahwa para terdakwa hanya menerima upah angkut dan tidak melakukan pencurian sebagaimana yang didakwakan.</p>
<p>Tim Hukum Soroti Proses Penangkapan</p>
<p>Selain persoalan pembuktian, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penangkapan terhadap kedua terdakwa yang dilakukan di jalan.</p>
<p>Menurut mereka, proses tersebut dipertanyakan karena diduga tidak didahului surat panggilan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.</p>
<p>Tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan pemukulan terhadap Mitro dan istrinya di lokasi penangkapan yang, menurut keterangan mereka, diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.</p>
<p>Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dalam membela kepentingan kedua terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, menurut tim hukum, perkara tersebut telah dimohonkan agar tidak dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan sejak tingkat penyidikan.</p>
<p>Permohonan itu, menurut penasihat hukum, didasarkan pada adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh PT FAS serta sejumlah alasan hukum lainnya yang telah disampaikan kepada penyidik.</p>
<p>Tim hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini merupakan bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan penasihat hukum dalam proses pendampingan kedua terdakwa.</p>
<p>Putusan Bebas</p>
<p>Penasihat hukum juga menyampaikan pandangan mengenai putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama.</p>
<p>Menurut mereka, berdasarkan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas pada tingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.</p>
<p>Atas dasar ketentuan tersebut, penasihat hukum menilai putusan bebas terhadap Mitri Haryanto dan Mitro telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum setelah menjalani seluruh proses hukum hingga persidangan di PN Kotabaru. (*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/pn-kotabaru-bebaskan-dua-warga-dayak-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-pt-fas/">PN Kotabaru Bebaskan Dua Warga Dayak dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit PT FAS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/pn-kotabaru-bebaskan-dua-warga-dayak-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-pt-fas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deni Indrayana Diduga Jadi Korban Fitnah, Orang Tua Laporkan Oknum Kades ke Polres Kotabaru</title>
		<link>https://takam5.com/deni-indrayana-diduga-jadi-korban-fitnah-orang-tua-laporkan-oknum-kades-ke-polres-kotabaru/</link>
					<comments>https://takam5.com/deni-indrayana-diduga-jadi-korban-fitnah-orang-tua-laporkan-oknum-kades-ke-polres-kotabaru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 08:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10256</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="500" height="350" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002346486 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon.png 500w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon-300x210.png 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" title="Deni Indrayana Diduga Jadi Korban Fitnah, Orang Tua Laporkan Oknum Kades ke Polres Kotabaru 9"></p><p>KOTABARU, KALSEL &#124; TAKAM5.COM – Seorang pelajar SMA kelas X yang masih di bawah umur,...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/deni-indrayana-diduga-jadi-korban-fitnah-orang-tua-laporkan-oknum-kades-ke-polres-kotabaru/">Deni Indrayana Diduga Jadi Korban Fitnah, Orang Tua Laporkan Oknum Kades ke Polres Kotabaru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="500" height="350" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002346486 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon.png 500w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002346486_11zon-300x210.png 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" title="Deni Indrayana Diduga Jadi Korban Fitnah, Orang Tua Laporkan Oknum Kades ke Polres Kotabaru 10"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM</strong></span> – Seorang pelajar SMA kelas X yang masih di bawah umur, Deni Indrayana, diduga menjadi korban fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kotabaru.</p>
<p>Laporan dibuat oleh Nurani, orang tua korban, pada Sabtu (25/7/2026). Dalam proses pelaporan, Nurani didampingi tim khusus dari Kantor Hukum BASA &amp; Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan).</p>
<p>Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/44/VII/2026/Res Kotabaru. Adapun perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana pengaduan fitnah terhadap anak.</p>
<p>Penasihat hukum korban, Anshori, S.H., yang didampingi pengacaranya lainnya mengatakan laporan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Kami berharap penyidik Polres Kotabaru menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Korban merupakan anak di bawah umur sehingga hak-haknya harus dilindungi. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum,&#8221; ujarnya kepada media ini Senin (27/7)</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan (RD) telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan tuduhan pencurian telepon genggam terhadap korban.</p>
<p>Dalam hak jawab yang telah dimuat TAKAM5.COM, kepala desa membantah telah menuduh korban mencuri telepon genggam. Ia menyatakan hanya meminta korban menunjukkan isi tas karena telepon genggam milik anaknya saat itu belum ditemukan.</p>
<p>Kepala desa juga menyebut telepon genggam tersebut kemudian ditemukan di rumahnya dan menegaskan tidak pernah berniat menuduh ataupun mempermalukan korban. Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak keluarga korban.</p>
<p>Meski demikian, pihak keluarga korban menilai persoalan tersebut belum selesai karena diduga telah menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis korban. Atas dasar itu, mereka memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kotabaru.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.(*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/deni-indrayana-diduga-jadi-korban-fitnah-orang-tua-laporkan-oknum-kades-ke-polres-kotabaru/">Deni Indrayana Diduga Jadi Korban Fitnah, Orang Tua Laporkan Oknum Kades ke Polres Kotabaru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/deni-indrayana-diduga-jadi-korban-fitnah-orang-tua-laporkan-oknum-kades-ke-polres-kotabaru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebulan Berlalu, Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Kotabaru Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak</title>
		<link>https://takam5.com/sebulan-berlalu-lima-terduga-pelaku-pembacokan-di-kotabaru-belum-ditangkap-kuasa-hukum-desak-polisi-bertindak/</link>
					<comments>https://takam5.com/sebulan-berlalu-lima-terduga-pelaku-pembacokan-di-kotabaru-belum-ditangkap-kuasa-hukum-desak-polisi-bertindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 11:54:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10252</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="678" height="382" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002343581 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon.jpg 678w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 678px) 100vw, 678px" title="Sebulan Berlalu, Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Kotabaru Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak 11"></p><p>KOTABARU, KALSEL &#124; TAKAM5.COM &#8211; Lebih dari sebulan setelah kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/sebulan-berlalu-lima-terduga-pelaku-pembacokan-di-kotabaru-belum-ditangkap-kuasa-hukum-desak-polisi-bertindak/">Sebulan Berlalu, Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Kotabaru Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="678" height="382" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002343581 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon.jpg 678w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002343581_11zon-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 678px) 100vw, 678px" title="Sebulan Berlalu, Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Kotabaru Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak 12"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM</strong></span> &#8211; Lebih dari sebulan setelah kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Hendra Setiawan alias Hendra di sebuah Sekolah Dasar di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, lima terduga pelaku disebut masih belum ditangkap.</p>
<p>Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum BASA dan Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan) menyampaikan desakan tersebut dalam konferensi pers di Kotabaru, Minggu (26/7/2026).</p>
<p>Kuasa hukum korban, Anshori, S.H. dan Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan mereka telah menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 164/SK.PDN/BASA/2026 untuk mendampingi Hendra dalam proses hukum.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami menerima kuasa dari Saudara Hendra Setiawan, korban penganiayaan yang terjadi di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat,&#8221; kata Anshori.</p>
<p>Menurut Anshori, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, hingga saat ini belum ada tindakan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan dan penusukan.</p>
<p>Karena itu, pihaknya mendesak Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan agar segera mengambil langkah tegas dengan menangkap para terduga pelaku yang disebut masih buron.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Kapolsek Pulau Laut Barat untuk segera melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Senada, Dimas Rifaldi, menilai proses penyidikan berjalan lambat. Ia menyebut perkara tersebut mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat.</p>
<p>Menurut Dimas, kondisi Hendra kini mulai berangsur pulih. Namun, sejak laporan polisi dibuat hingga saat ini, belum ada satu pun dari lima terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap.</p>
<p>&#8220;Kami kembali mendesak agar proses penyidikan segera dituntaskan dan para pelaku segera diamankan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, bahkan jika diperlukan akan menempuh langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Hendra mengaku masih dihantui rasa takut karena para pelaku belum tertangkap.</p>
<p>&#8220;Harapan saya, lima orang pelaku itu cepat ditangkap. Saya masih khawatir, jadi belum berani bepergian karena mereka belum tertangkap,&#8221; ujar Hendra.</p>
<p>Ia mengaku hanya mengingat identitas salah satu pelaku yang diduga bernama Awi. Sementara empat orang lainnya tidak dikenalnya karena peristiwa terjadi pada malam hari dengan kondisi minim penerangan.</p>
<p>&#8220;Yang saya ingat hanya satu orang, namanya Awi. Yang empat lagi saya tidak tahu karena kejadiannya malam dan gelap,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum juga memperlihatkan foto kondisi luka yang dialami korban. Bekas jahitan pada lengan kanan Hendra masih tampak jelas dan disebut sebagai akibat bacokan yang berpotensi menyebabkan kecacatan.</p>
<p>&#8220;Ini luka bacokan di lengan kanan korban. Jahitannya masih terlihat. Luka ini termasuk luka berat yang berpotensi mengakibatkan kecacatan,&#8221; kata Anshori.</p>
<p>Kuasa hukum berharap kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi korban.</p>
<p>&#8220;Kami meminta Polsek Pulau Laut Barat, khususnya Kapolsek AKP Amir Hasan, mengusut tuntas kasus ini sehingga semuanya menjadi terang dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas lima terduga pelaku dan masih melakukan pengejaran. Polisi menduga para terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Sebamban.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/sebulan-berlalu-lima-terduga-pelaku-pembacokan-di-kotabaru-belum-ditangkap-kuasa-hukum-desak-polisi-bertindak/">Sebulan Berlalu, Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Kotabaru Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/sebulan-berlalu-lima-terduga-pelaku-pembacokan-di-kotabaru-belum-ditangkap-kuasa-hukum-desak-polisi-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak</title>
		<link>https://takam5.com/sempat-dibantah-kades-tg-lalak-selatan-kuasa-hukum-kini-dapatkan-hasil-pemeriksaan-psikologis-anak/</link>
					<comments>https://takam5.com/sempat-dibantah-kades-tg-lalak-selatan-kuasa-hukum-kini-dapatkan-hasil-pemeriksaan-psikologis-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 06:18:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10239</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="337" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-337x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002337135 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-337x450.jpg 337w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-225x300.jpg 225w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-768x1025.jpg 768w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon.jpg 868w" sizes="auto, (max-width: 337px) 100vw, 337px" title="Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak 13"></p><p>KOTABARU, Kalsel &#124; Takam5.com – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/sempat-dibantah-kades-tg-lalak-selatan-kuasa-hukum-kini-dapatkan-hasil-pemeriksaan-psikologis-anak/">Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="337" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-337x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002337135 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-337x450.jpg 337w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-225x300.jpg 225w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon-768x1025.jpg 768w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002337135_11zon.jpg 868w" sizes="auto, (max-width: 337px) 100vw, 337px" title="Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak 15"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>KOTABARU, Kalsel | Takam5.com</strong></span> – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik itu kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.</p>
<p>Peristiwa tersebut bermula saat korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola. Dalam kesempatan itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.</p>
<p>Korban yang saat itu disebut sebagai satu-satunya orang di luar kelompok tersebut kemudian diduga diarahkan sebagai pihak yang dicurigai. Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat hingga korban tidak lagi berani datang ke sekolah.</p>
<figure id="attachment_10243" aria-describedby="caption-attachment-10243" style="width: 500px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002335928_11zon-1.png"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-10243" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002335928_11zon-1.png" alt="1002335928 11zon 1" width="500" height="330" title="Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak 14" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002335928_11zon-1.png 500w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002335928_11zon-1-300x198.png 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" /></a><figcaption id="caption-attachment-10243" class="wp-caption-text"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>Korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA &amp; Rekan dan keluarga saat melakukan koordinasi terkait langkah hukum lanjutan atas perkara yang dialaminya di Kabupaten Kotabaru.</em></strong></span></figcaption></figure>
<p>Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar. RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian maupun membawa korban ke kantor polisi. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya hanya berupaya meminta keterangan sebagai tuan rumah yang mengetahui adanya laporan kehilangan telepon genggam di kediamannya.</p>
<p>RD juga menyatakan tidak pernah membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan kepada korban semata-mata bertujuan mencari kejelasan mengenai hilangnya barang milik tamu yang menginap di rumahnya, bukan untuk menghakimi ataupun menetapkan korban sebagai pelaku.</p>
<p>Di sisi lain, pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. &amp; Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai langkah awal, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.</p>
<p>Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Hasil asesmen itu juga menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan terhadap korban.</p>
<p>Kuasa hukum korban dari BASA &amp; Rekan, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.</p>
<p>Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan tersebut bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.</p>
<p>&#8220;Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut. Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan terbukti dalam surat pemeriksaan psikologis,&#8221; ujar Dimas. Jum&#8217;at (24/7).</p>
<p>Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.</p>
<p>Dukungan terhadap pendampingan korban juga datang dari Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H. Ia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap proses penanganan perkara.</p>
<p>Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan secara optimal. Selain itu, ia berharap korban dapat kembali memperoleh lingkungan belajar yang aman, terbebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. Takam5.com tetap berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/sempat-dibantah-kades-tg-lalak-selatan-kuasa-hukum-kini-dapatkan-hasil-pemeriksaan-psikologis-anak/">Sempat Dibantah Kades Tg. Lalak Selatan, Kuasa Hukum Kini Dapatkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/sempat-dibantah-kades-tg-lalak-selatan-kuasa-hukum-kini-dapatkan-hasil-pemeriksaan-psikologis-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Keluhkan Debu dan Akses Jalan Terputus, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria Diduga Abaikan Dampak Lingkungan</title>
		<link>https://takam5.com/warga-keluhkan-debu-dan-akses-jalan-terputus-pt-pama-persada-nusantara-site-aria-diduga-abaikan-dampak-lingkungan/</link>
					<comments>https://takam5.com/warga-keluhkan-debu-dan-akses-jalan-terputus-pt-pama-persada-nusantara-site-aria-diduga-abaikan-dampak-lingkungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10192</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="450" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-450x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002310170 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-450x450.jpg 450w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-300x300.jpg 300w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-150x150.jpg 150w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon.jpg 500w" sizes="auto, (max-width: 450px) 100vw, 450px" title="Warga Keluhkan Debu dan Akses Jalan Terputus, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria Diduga Abaikan Dampak Lingkungan 16"></p><p>Tanah Laut, Kalsel &#124; TAKAM5.com – Sejumlah warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/warga-keluhkan-debu-dan-akses-jalan-terputus-pt-pama-persada-nusantara-site-aria-diduga-abaikan-dampak-lingkungan/">Warga Keluhkan Debu dan Akses Jalan Terputus, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria Diduga Abaikan Dampak Lingkungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="450" height="450" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-450x450.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002310170 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-450x450.jpg 450w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-300x300.jpg 300w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon-150x150.jpg 150w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002310170_11zon.jpg 500w" sizes="auto, (max-width: 450px) 100vw, 450px" title="Warga Keluhkan Debu dan Akses Jalan Terputus, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria Diduga Abaikan Dampak Lingkungan 17"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>Tanah Laut, Kalsel | TAKAM5.com</strong></span> – Sejumlah warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengeluhkan dampak yang diduga ditimbulkan dari aktivitas operasional PT PAMA Persada Nusantara Site Aria. Keluhan tersebut meliputi debu yang beterbangan hampir setiap hari saat musim kemarau hingga akses jalan desa yang disebut terputus akibat aktivitas pertambangan.</p>
<p>Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi lingkungan berubah sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, debu yang terus beterbangan tidak hanya mengotori rumah warga, tetapi juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.</p>
<p>&#8220;Kalau musim panas, debunya sangat banyak. Rumah cepat kotor dan kami khawatir karena setiap hari harus menghirup debu,&#8221; ujarnya. Sabtu (18/7).</p>
<p>Selain persoalan debu, warga juga mengeluhkan akses jalan desa yang disebut terputus. Mereka menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan sehingga mobilitas masyarakat menjadi terganggu.</p>
<p>&#8220;Kami sudah lama tinggal di sini. Sebelum ada aktivitas perusahaan, kondisi lingkungan tidak seperti sekarang,&#8221; katanya.</p>
<p>Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah untuk mengendalikan debu, memperbaiki dampak terhadap lingkungan sekitar, serta memberikan solusi terhadap akses jalan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.</p>
<p>Untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak perusahaan, pihak media sudah mendatangi kantor PT PAMA Persada Nusantara Site Aria. Namun berdasarkan informasi dari petugas keamanan, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT PAMA Persada Nusantara Site Aria, <strong>Bayu Setiawan</strong>, sedang menjalani cuti.</p>
<p>Petugas keamanan yang menerima kedatangan wartawan juga menyampaikan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan maupun pernyataan resmi mewakili perusahaan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. TAKAM5.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Perlindungan terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 68 huruf b dan huruf c mengatur bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usahanya.</p>
<p>Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>
<p>Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan lingkungan sehat sebagai salah satu faktor penting dalam upaya perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.</p>
<p>Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan maupun kesehatan warga, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rasyid)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/warga-keluhkan-debu-dan-akses-jalan-terputus-pt-pama-persada-nusantara-site-aria-diduga-abaikan-dampak-lingkungan/">Warga Keluhkan Debu dan Akses Jalan Terputus, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria Diduga Abaikan Dampak Lingkungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/warga-keluhkan-debu-dan-akses-jalan-terputus-pt-pama-persada-nusantara-site-aria-diduga-abaikan-dampak-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Kades Tanjung Lalak Terkait Tuduhan Pencurian Handphone kepada Anak di Bawah Umur, H. Riduwan: Saya Tidak Menuduh</title>
		<link>https://takam5.com/klarifikasi-kades-tanjung-lalak-terkait-tuduhan-pencurian-handphone-kepada-anak-di-bawah-umur-h-riduwan-saya-tidak-menuduh/</link>
					<comments>https://takam5.com/klarifikasi-kades-tanjung-lalak-terkait-tuduhan-pencurian-handphone-kepada-anak-di-bawah-umur-h-riduwan-saya-tidak-menuduh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 01:24:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10186</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="500" height="300" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002308070 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon.png 500w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon-300x180.png 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" title="Klarifikasi Kades Tanjung Lalak Terkait Tuduhan Pencurian Handphone kepada Anak di Bawah Umur, H. Riduwan: Saya Tidak Menuduh 18"></p><p>KOTABARU, KALSEL &#124; TAKAM5.com –  Tuduhan pencurian handphone kepada anak di bawah umur yang diduga...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/klarifikasi-kades-tanjung-lalak-terkait-tuduhan-pencurian-handphone-kepada-anak-di-bawah-umur-h-riduwan-saya-tidak-menuduh/">Klarifikasi Kades Tanjung Lalak Terkait Tuduhan Pencurian Handphone kepada Anak di Bawah Umur, H. Riduwan: Saya Tidak Menuduh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="500" height="300" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002308070 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon.png 500w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002308070_11zon-300x180.png 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" title="Klarifikasi Kades Tanjung Lalak Terkait Tuduhan Pencurian Handphone kepada Anak di Bawah Umur, H. Riduwan: Saya Tidak Menuduh 19"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.com </strong></span>–  Tuduhan pencurian handphone kepada anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjung Lalak, H. Riduwan, dibantah Keras.</p>
<p>H. Riduwan menegaskan ia tidak menuduh DI mencuri handphone di rumahnya seperti yang dikatakan oleh orang tua DI, Nurani.</p>
<p>&#8220;Kan di dalam laporan (Berita) dinyatakan bahwa saya menuduh dan melaporkan anak tersebut ke Polisi, dan menanyakan (Mengintrogasi) anak tersebut di tempat rame. Sesungguhnya itu tidak benar,&#8221; tegas Kepala Desa Tanjung Lalak, H. Riduwan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum&#8217;at (17/7/26)</p>
<p>Dia melanjutkan, saat itu ia hanya mengkonfirmasi DI secara baik-baik. Menurutnya, orang yang mempertanyakan sesuatu yang hilang di rumah sendiri adalah hal yang wajar. Apa lagi, pertanyaan tersebut dilontarkan kepada seseorang yang ada saat kejadian.</p>
<p>&#8220;Tapi bagi saya wajar saja menanyakan. Karna saya juga malu kalo saya tidak tanyakan karna ini kan tamu dari Sulawesi HP-nya hilang,&#8221; jelasnya</p>
<p>H. Riduwan juga menjelaskan kronologi hilangnya handphone di rumahnya. Pada hari Rabu handphone tamunya yang berasal dari Sulawesi diduga hilang dicuri.</p>
<p>Saat itu, orang yang menginap di rumahnya hanya pemilik handphone dan DI. DI yang sudah menginap selama dua hari di rumahnya lantas ditanya oleh H. Riduwan perihal hilangnya HP tersebut.</p>
<p>&#8220;Dua malam berturut-turut mulai malam Rabu itu kan dia (DI) bermalam, terus malam ke dua malam Kamis tidur di rumah saya. Pada malam ke dua itu hilang lah HP,&#8221; katanya</p>
<p>Sementara itu, H. Riduwan juga menanggapi pernyataan traumatis yang dialami oleh DI. Menurutnya, DI tidak mengalami trauma seperti yang dikatakan orang tuanya. Kondisi mentalnya baik, ia mengatakan anak tersebut hingga saat ini masih tetap berbaur kepada masyarakat.</p>
<p>Ditanya apakah sudah pernah melakukan upaya penyelesaian kepada pihak keluarga DI, H. Riduwan mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi bahkan ingin meminta maaf namun gagal.</p>
<p>Pasalnya, saat menemui keluarga DI, orang tua DI lantas marah-marah kepadanya sehingga upaya klarifikasi dan permohanan maaf berujung gagal.</p>
<p>&#8220;Hari Jum&#8217;at berikutnya saya dilaporkan ke Polisi ke Polsek Tanjung Seloka, saya datangi lagi ternyata ibunya itu begitu kami sampai ke sana dia pulang. Jadi kan semacam nda ada mediasi yang diprakarsai Polisi,&#8221; ujar H. Riduwan</p>
<p>(Dodi Iskandar)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/klarifikasi-kades-tanjung-lalak-terkait-tuduhan-pencurian-handphone-kepada-anak-di-bawah-umur-h-riduwan-saya-tidak-menuduh/">Klarifikasi Kades Tanjung Lalak Terkait Tuduhan Pencurian Handphone kepada Anak di Bawah Umur, H. Riduwan: Saya Tidak Menuduh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/klarifikasi-kades-tanjung-lalak-terkait-tuduhan-pencurian-handphone-kepada-anak-di-bawah-umur-h-riduwan-saya-tidak-menuduh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai</title>
		<link>https://takam5.com/restoratif-justice-berjalan-lancar-di-pn-kotabaru-pt-sawitakarya-dengan-raju-sepakat-berdamai/</link>
					<comments>https://takam5.com/restoratif-justice-berjalan-lancar-di-pn-kotabaru-pt-sawitakarya-dengan-raju-sepakat-berdamai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ADMIN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:03:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://takam5.com/?p=10155</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="640" height="400" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002295362 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon.jpg 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon-300x188.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai 20"></p><p>KOTABARU, KALSEL &#124; TAKAM5.com – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/restoratif-justice-berjalan-lancar-di-pn-kotabaru-pt-sawitakarya-dengan-raju-sepakat-berdamai/">Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img width="640" height="400" src="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="1002295362 11zon" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon.jpg 640w, https://takam5.com/wp-content/uploads/2026/07/1002295362_11zon-300x188.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px" title="Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai 21"></p><p><span style="color: #ff6600;"><strong>KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.com</strong></span> – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat Raju S. berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Selasa (14/7/2026).</p>
<p>Penyelesaian perkara pidana nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tersebut ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi dalam proses persidangan. Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. &amp; Rekan (BASA &amp; Rekan) Cabang Kotabaru mendampingi terdakwa selama proses hukum di Kepolisian hingga tercapainya perdamaian di Peradilan Judex Facti.</p>
<p>Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sekitar empat ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.</p>
<p>Dalam persidangan, PT Sawitakarya Manunggul (PT SKM) menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai setelah tercapai kesepakatan dengan terdakwa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggita Sabrina.</p>
<p>Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa menyelesaikan penggantian kerugian materiil sebesar Rp. 12.818.849,- kepada pihak yang dirugikan. Langkah tersebut menjadi dasar tercapainya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab raju, serta terciptanya perdamaian antara kedua belah pihak.</p>
<p>Penasihat Hukum BASA &amp; Rekan, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan sejak awal pihaknya melihat adanya itikad baik dari klien untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga jalur penyelesaian secara restoratif dinilai menjadi pilihan yang tepat.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em>&#8220;Kami sejak awal melihat adanya itikad baik dari klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Fokus kami adalah mengupayakan pemulihan hak korban melalui jalur yang dibenarkan hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai yang diterima para pihak,&#8221; ujar Wahid.</em></span></p></blockquote>
<p>Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab dipanggil bang Naga menegaskan penyelesaian melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, melainkan dapat mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em>&#8220;Restorative Justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan terciptanya perdamaian. Kami sebagai penasehat hukum menjalankan fungsi pendampingan agar hak-hak klien tetap terlindungi, sekaligus mendorong tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak,&#8221; kata Halim.</em></span></p></blockquote>
<p>Ia juga menambahkan, berdasarkan fakta yang mereka cermati selama proses pendampingan, kliennya hanya berperan sebagai pengemudi truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang menjalankan perintah dari atasannya.</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em>&#8220;Kalau boleh saya sampaikan secara jujur, Raju dalam perkara ini juga dapat dipandang sebagai pihak yang turut menjadi korban keadaan. Ia hanya seorang sopir yang mengangkut TBS dari lahan plasma ke perusahaan atas perintah atasannya. Sulit dibayangkan seorang sopir dapat membawa dan menjual buah tanpa adanya perintah. Selama ini juga Raju tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak plasma maupun perusahaan. Bahkan saat proses hukum berlangsung, truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut buah juga masih ada. Karena itu, kami melihat penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan jalan terbaik yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,&#8221; ujarnya.</em></span></p></blockquote>
<p>Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, hubungan antara para pihak di lingkungan plasma perkebunan di Kecamatan Sungai Durian diharapkan dapat kembali harmonis. Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.</p>
<p>(*)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://takam5.com/restoratif-justice-berjalan-lancar-di-pn-kotabaru-pt-sawitakarya-dengan-raju-sepakat-berdamai/">Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://takam5.com">Takam5.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://takam5.com/restoratif-justice-berjalan-lancar-di-pn-kotabaru-pt-sawitakarya-dengan-raju-sepakat-berdamai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
