Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Tim dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang milik PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Jumat (26/9/25).
Rombongan kementerian yang hadir antara lain Ir. Elya Rivianty selaku Ahli Madya Kebijakan, Dewi Nurini sebagai Arsiparis Ahli Muda, Winayu Aning dari Prakom Pratama, serta Laras Kun Rahmanti Putri selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Mereka turut didampingi Kasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan H.M. Rahmadi, S.P., bersama perwakilan Disnakertrans Kotabaru, pengurus DPC ARUN, Pemuda Tani, masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah, dan sejumlah tokoh lokal.
Sebelum menuju lapangan, rombongan terlebih dahulu berdiskusi dengan warga. Dalam forum tersebut, masyarakat menampilkan data, fakta, dan peta lahan Transmigrasi Rawa Indah, termasuk area APL Transmigrasi tahun 1999 yang kini dikuasai aktivitas pertambangan batubara. Diskusi ini menjadi landasan penting agar peninjauan berjalan objektif dan berpatokan pada data resmi.
Perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan perahu kecil bermesin ketinting, menyusuri sungai sempit yang diduga menjadi habitat buaya. Jalur penuh risiko itu menambah kesan serius sekaligus dramatis dari agenda peninjauan.
Dalam hasil tinjauan, Ir. Elya Rivianty menegaskan pihaknya menemukan adanya aktivitas tambang di lahan APL Transmigrasi 1999 yang dibuka tanpa izin resmi. Menurutnya, meskipun Kementerian Transmigrasi tidak menerbitkan izin usaha pertambangan, namun dalam Undang-Undang Minerba disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di atas lahan transmigrasi wajib memperoleh izin dari pemilik alas hak.
Ia bahkan memperlihatkan pecahan batubara yang ditemukan di lokasi transmigrasi sebagai bukti pelanggaran. “Ini pecahan batubara yang saya ambil di lokasi PT SSC di Desa Rawa Indah. Ini bukti bahwa terjadi pelanggaran hukum dan penyerobotan tanah oleh perusahaan, yang jelas merugikan banyak pihak. Manfaat ke negara pun tidak ada. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan kementerian terkait agar perusahaan-perusahaan liar dan ilegal seperti ini bisa ditertibkan secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Pemuda Tani Kotabaru sekaligus Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung pihak kementerian bersama masyarakat. Ia menegaskan perjuangan warga sudah cukup panjang memperjuangkan lahan eks transmigrasi yang kini digarap korporasi tanpa prosedur, dan berharap kunjungan ini berujung pada kepastian hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi langkah ini. Perjuangan kami cukup panjang untuk memperjuangkan lahan eks transmigrasi yang kini digarap oleh korporasi tanpa prosedur. Harapan kami ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian, baik bagi warga maupun negara, selama ini warga dan pengacara yang mempertahankan objek lahan tidak hanya mendapatkan Intimidasi melainkan juga kriminalisasi oleh oknum aparat” ujarnya.
Halim menambahkan, permasalahan tidak hanya menyangkut cadangan transmigrasi sekitar 1.900 hektare, tetapi juga lebih dari 700 bidang lahan bersertifikat yang sebelumnya dibatalkan dan kini masuk ke wilayah pertambangan.
Permasalahan hingga turunnya Kementerian Transmigrasi ini tidak terlepas dari perjuangan warga transmigrasi bersama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang konsisten memperjuangkan hak masyarakat tanpa kenal mundur.
Masyarakat, Pemuda Tani, dan ARUN mendesak pemerintah segera menindaklanjuti hasil peninjauan dengan langkah hukum yang tegas, agar hak-hak transmigrasi terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (***)





