Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil menangkap dua pelaku begal yang sering meresahkan warga setempat. Kedua pelaku berinisial NH (24) dan PA (22) diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Kotabaru dan Tanah Bumbu. Penangkapan kedua pelaku ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, pada Selasa (24/9).
Baca juga: Ada Jambret di Kotabaru, Polisi Masih Buru Pelaku

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Reskrim AKP Taufan, SIK, menjelaskan bahwa NH yang merupakan warga Desa Teluk Kemuning, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, berperan sebagai otak kejahatan, sementara PA, warga Desa Sasulung, Kecamatan Pamukan Selatan, bertugas sebagai pengemudi sepeda motor dalam setiap aksi mereka.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik untuk merampas barang berharga milik korban,” ujar AKP Taufan.

NH dan PA diketahui telah melakukan aksi begal di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kotabaru, serta satu TKP lainnya di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Dalam setiap aksinya, NH selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban, sementara PA menunggu di atas sepeda motor untuk melarikan diri setelah aksi rampasan berhasil.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 23.50 WITA, di Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, ketika mereka menodongkan badik kepada penjaga warung, ES, dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 130 ribu. Kejadian serupa terjadi keesokan harinya di Desa Sungup Kanan, di mana seorang korban berinisial NP sempat terluka karena mencoba melawan.
Selama dua hari berturut-turut, NH dan PA melakukan aksi serupa di lima lokasi. Salah satu korban, SDW, melaporkan kehilangan Rp 775 ribu setelah pelaku menodongkan senjata tajam di sebuah apotek di Desa Sebatung pada Jumat (20/9). Selain kerugian materi, beberapa korban juga mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan, senjata tajam jenis badik, serta uang tunai sebesar Rp 775 ribu. Kapolres Kotabaru juga memastikan bahwa rekaman CCTV dari salah satu lokasi kejadian telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Taufan juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. “Kami tak akan tinggal diam. Setiap pelaku kejahatan pasti kami tangkap,” tegasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
(Ril).





