Jakarta | TAKAM5.COM — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri meneruskan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan warga bernama Patimah terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh oknum penyidik di Polres Tanah Bumbu. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/251127000006/XI/WAS.2.4/2025/Divpropam.
Baca juga: Saksi Kunci Maju! Rekaman Diserahkan, Patimah Desak Penyidik Ambil Langkah Tegas
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan Patimah, yang teregister pada 27 November 2025, telah diteruskan ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan. Tindak lanjut ini termasuk klarifikasi terkait penanganan Laporan Polisi LP/B/68/X/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Patimah menjelaskan alasan dirinya mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri. Ia mengaku kecewa dan tidak puas terhadap proses penanganan perkaranya di Polres Tanah Bumbu.
“Sesuai yang tertulis di surat SP3D, ulun (saya) tidak puas dan kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tanah Bumbu. Ulun meminta perlindungan hukum ke Propam Polda agar kasus ulun bisa disegerakan, tidak diperlambat lagi,” ujar Patimah kepada media melalui WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa perkembangan kasusnya dinilai tidak transparan.
“Ulun kecewa karena tidak ada kejelasan atas perkara ulun. Dari terakhir tanggal 5 November 2025 ulun menerima SP2HP, sampai kemarin ulun mengajukan saksi tambahan, tapi tidak ada pemberitahuan perkembangan kasus ulun selanjutnya,” imbuhnya.
(Sir)





