Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, H. Selamat Riyadi, menjelaskan bahwa proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN Peramasan 2×9 yang terletak di Jalan Kodeco KM. 83 RT. 02 RW. 01, Desa Peramasan 2X9, Kecamatan Hampang dikelola secara swakelola.

“Swakelola itu pelaksananya kepala sekolah (Kepsek) beserta tim, dan jika kepala sekolah tidak mampu, dia bisa mencari mitra (pihak ketiga), dan proyek kami ini sudah didampingi pihak Kejari Kotabaru melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata H. Selamat, di kantornya yang beralamat di Jl. Panorama No. 16, Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, Kalsel. Senin, (7/10/24).

Ia menegaskan bahwa kegiatan swakelola dilakukan tanpa lelang dan tanpa tender. “Makanya, seperti proyek di SDN Peramasan 2×9, plangnya ada lima,” sebutnya.

Lebih lanjut, Selamat menyampaikan bahwa sistem DAK ini anggarannya dicairkan dalam tiga tahap. “Untuk mencairkan tahap pertama, itu hasil review inspektorat tahun lalu, dan seterusnya sampai tahap ketiga,” terangnya.

Umumnya proyek pemerintah konsultan pengawas?

(Swakelola) Selamat menjelaskan, ada pendamping teknis.

“Itu orang pribadi yang memang aslinya dia konsultan juga, mulai dari perencanaan sampai pengawasan, dinas yang menunjuk, dan spesifikasi gambarnya sudah ditentukan Kemendikbud,” pungkasnya.

(Ril/Awas/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *