KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Donny Ikhsan bin Juhai kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (7/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 131/Pid.B/2025/PN Ktb ini menghadirkan terdakwa, sejumlah saksi, dan saksi ahli dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Jalannya persidangan berlangsung lancar dan kondusif.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusyda, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Afan Firdaus, S.H. dan Anggita, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn. Dalam agenda kali ini, majelis mendengarkan keterangan saksi dan ahli medis terkait penyebab kematian korban.
Dalam sidang, terungkap percakapan terakhir antara korban dan terdakwa melalui pesan singkat sebelum keduanya bertemu di Jembatan Kuning, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik justru berakhir tragis. Terdakwa yang membawa sebilah pisau menusuk korban satu kali di bagian perut kanan hingga korban tersungkur dan melarikan diri.
Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sungai Bali sebelum dirujuk ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada malam hari, Rabu (9/7/2025). Berdasarkan visum et repertum dari dr. Pradana Ady Saputra, korban mengalami luka tusuk berat yang menembus rongga perut dan menyebabkan pendarahan hebat. Dokter ahli memastikan luka tersebut merupakan penyebab langsung kematian korban.
Dari fakta persidangan, terdakwa tidak membantah maupun melakukan pembelaan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh keterangan diterima tanpa sanggahan berarti dari pihak terdakwa.
Usai sidang, orangtua korban, Juhai, menyatakan harapannya agar pengadilan bersikap adil dalam menjatuhkan vonis. “Saya berharap sidang ini berjalan dengan baik dan hakim bisa bertindak seadil-adilnya. Saya belum bisa memaafkan sampai ada putusan hukum, tapi kalau sudah dijalani, mungkin nanti bisa dimaafkan secara manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Basa Rekan, Ansori, S.H., bersama M. Saiful Ihsan, S.H., meminta majelis hakim dan kejaksaan bersikap objektif dalam menegakkan hukum. “Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya Ansori. (***)








