Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa Alimullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kotabaru menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang sidang PN Kotabaru, Rabu (7/1/2026).
Tim hukum dari Kantor Hukum BASA dan Rekan Cabang Kotabaru menilai tuntutan JPU tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
“Agenda hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. Pada intinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar penasihat hukum Hardiansyah, S.H., usai sidang.
Ia menjelaskan, sepanjang proses pembuktian tidak ditemukan adanya keterkaitan langsung antara terdakwa dengan barang bukti maupun perbuatan pidana yang didakwakan.
“Dari keterangan saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan perkara ini. Karena itu, kami memohon Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa,” tuturnya.
Senada dengan itu, Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara materiil fakta-fakta yang muncul di persidangan seharusnya menjadi dasar utama bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami dari tim penasihat hukum tetap berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Sidang pembacaan pledoi tersebut disampaikan secara maraton oleh tim penasihat hukum yang dipimpin M. Hafidz Halim, S.H., bersama Hardiansyah, S.H., Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., dan Anshori, S.H.
Dalam pembelaannya, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga juga mengutip yurisprudensi perkara Siti Arbayah alias Ubay dan Hairiamah alias Marlin yang sebelumnya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Kotabaru. Menurutnya, perkara tersebut memiliki kemiripan substansial dengan kasus yang menjerat terdakwa Alimullah.
“Dalam perkara Ubay dan Marlin, majelis hakim memutus bebas karena tidak adanya keterkaitan langsung antara terdakwa dengan barang bukti. Kondisi tersebut serupa dengan perkara Alimullah, di mana fakta persidangan juga tidak membuktikan adanya hubungan klien kami dengan tindak pidana yang didakwakan,” ujar Halim.
Proses persidangan perkara Alimullah sendiri berlangsung cukup panjang. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi mahkota M. Nafiah yang dihadirkan JPU menarik keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyatakan tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi langsung dengan terdakwa Alimullah. Selain itu, barang bukti dalam berkas perkara M. Nafiah tidak terlampir dalam berkas perkara Alimullah.
Sejumlah saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa telepon genggam yang disita penyidik bukan milik terdakwa Alimullah, melainkan milik saksi Slamet bin Bambang. Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya merekomendasikan Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Alimullah karena lemahnya barang bukti serta alat bukti yang dinilai tidak relevan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tersebut. (*)





