Kotabaru, Kalsel | takam5.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan putusan bebas terhadap dua warga Desa Sungai, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yakni Terdakwa I Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Terdakwa II Mitro alias Ancau bin Udim.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (10/8/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan dan delapan hari.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta pembelaan dari penasihat hukum, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Mitri Haryanto dan Mitro.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan seperti sediakala.
Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apresiasi Tim Hukum
Putusan bebas tersebut mendapat apresiasi dari tim advokat Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA & Rekan), yang mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.
Penasihat hukum menilai proses persidangan telah berjalan secara objektif dan sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kami mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, khususnya kepada Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan bebas ini tentu menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus saling kita hormati,” ujar M. Hafidz Halim, S.H.
Ia juga menyampaikan penghormatan terhadap seluruh tahapan persidangan yang telah dilalui kedua terdakwa.
“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang telah dilewati. Kami meyakini putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat para terdakwa yang telah ditahan selama kurang lebih lima bulan, sejak di Rutan Polres Kotabaru hingga Lapas Kelas IIA Kotabaru,” lanjutnya.
Barang Bukti Dikembalikan
Seiring dengan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun kepada para terdakwa.
Satu unit Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8789 ZQ, berikut STNK atas nama Saubari dan kunci kontak, dikembalikan kepada Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim.
Sementara itu, satu unit Toyota Kijang warna merah dengan nomor polisi DA 9765 AL, berikut dua buah tojok, dikembalikan kepada Mitro alias Ancau bin Udim.
Selain kendaraan, sejumlah barang bukti perlengkapan kerja juga tercantum dalam ketetapan pengadilan, di antaranya egrek bergagang biru, tojok, serta arco warna merah.
Putusan perkara tersebut juga tercatat dalam sistem e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi tim advokat/penasihat hukum dari BASA & Rekan yang terdiri atas Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Wahid Hasyim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Ansori, S.H., M. Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, S.H., Alamaturadiah, S.H., Aisyah, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Oktevianus Iwan, S.H.
Dengan putusan tersebut, Mitri Haryanto dan Mitro dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Penuntut Umum.
Tim Hukum Beberkan Fakta Persidangan
Menurut penasihat hukum, terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dan dinilai memengaruhi proses pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum.
Di antaranya adalah ketidakhadiran sejumlah saksi dari pihak pelapor meskipun sebelumnya telah diperiksa penyidik. Tim hukum juga menyebut adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, serta keterangan dua orang saksi yang dalam persidangan disampaikan melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum juga menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP karena mengaku tidak mengetahui fakta yang sebenarnya.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan keterangan dalam BAP Kristian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Mereka juga mempertanyakan keabsahan surat tugas Rani dan Yusman yang, menurut tim hukum, diduga ditandatangani bukan oleh manajer pada saat kejadian.
Penasihat hukum juga mempersoalkan Berita Acara Sumpah Udim dan Mikson yang menurut mereka tidak sesuai dengan keyakinan agama keduanya.
Berbagai hal tersebut kemudian disampaikan tim penasihat hukum sebagai bagian dari argumentasi pembelaan untuk mempertanyakan dan melemahkan pembuktian Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.
Saksi Sebut Sawit Berasal dari Lahan Milik Mikson
Menurut tim penasihat hukum, argumentasi pembelaan tersebut turut diperkuat dengan keterangan Mikson dan Udim yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam persidangan, keduanya menerangkan bahwa Mikson sendiri yang meminta para terdakwa membawa buah kelapa sawit dari lahan miliknya, bukan dari lahan HGU PT FAS.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat bahwa para terdakwa hanya menerima upah angkut dan tidak melakukan pencurian sebagaimana yang didakwakan.
Tim Hukum Soroti Proses Penangkapan
Selain persoalan pembuktian, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penangkapan terhadap kedua terdakwa yang dilakukan di jalan.
Menurut mereka, proses tersebut dipertanyakan karena diduga tidak didahului surat panggilan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan pemukulan terhadap Mitro dan istrinya di lokasi penangkapan yang, menurut keterangan mereka, diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dalam membela kepentingan kedua terdakwa.
Sebelumnya, menurut tim hukum, perkara tersebut telah dimohonkan agar tidak dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan sejak tingkat penyidikan.
Permohonan itu, menurut penasihat hukum, didasarkan pada adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh PT FAS serta sejumlah alasan hukum lainnya yang telah disampaikan kepada penyidik.
Tim hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini merupakan bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan penasihat hukum dalam proses pendampingan kedua terdakwa.
Putusan Bebas
Penasihat hukum juga menyampaikan pandangan mengenai putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama.
Menurut mereka, berdasarkan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas pada tingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Atas dasar ketentuan tersebut, penasihat hukum menilai putusan bebas terhadap Mitri Haryanto dan Mitro telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum setelah menjalani seluruh proses hukum hingga persidangan di PN Kotabaru. (*)





