Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kasus sengketa lahan antara Andi Mulfiani dengan Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus bergulir tanpa kejelasan. Hampir satu tahun Mulfiani memperjuangkan haknya atas tanah warisan yang kini sebagian digunakan untuk halaman Kantor Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Sebelimbingan.
Mulfiani, yang telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari mendatangi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kotabaru, pemerintah desa, hingga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih belum menemukan titik terang. Bahkan, pada Oktober 2024 lalu, ia sempat memasang plang patok kepemilikan di area kantor laboratorium sebagai bentuk protes.
Merasa tidak ada perkembangan, Mulfiani akhirnya memutus kuasa dengan pengacaranya yang lama dan kini mempercayakan kasus ini kepada Kantor Hukum BASA & Rekan yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Mulfiani, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01565 atas tanah tersebut. “Ibu Mulfiani adalah anak dari almarhum Andi Nasaruddin, yang merupakan kakak kandung dari almarhum Andi Sulaiman. Karena Pak Andi Sulaiman tidak memiliki istri dan anak, maka hak atas tanah ini jatuh kepada ibu Mulfiani beserta ibu dan saudara kandungnya,” ujarnya.
Halim mempertanyakan sikap Pemda Kotabaru yang tidak mengakui SHM tersebut. “SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Aneh jika pemerintah daerah membebaskan lahan tanpa koordinasi dengan BPN. Sekarang saja kita bisa mengecek kepemilikan tanah melalui situs resmi BPN, lalu bagaimana mungkin Pemda membebaskan tanah hanya dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau alas hak?” sindirnya.
Ia juga mengkritik pernyataan pejabat Perkimtan Kotabaru yang menyebut bahwa keberadaan sertifikat ini baru diketahui belakangan. “Sejak tahun 2009, tanah ini sudah dibebaskan Pemda. Jika benar menggunakan dana negara, mengapa tidak ditingkatkan menjadi sertifikat? Kenapa hanya berbasis segel atau alas hak?” tegas Halim.
Djupri Efendi, S.H., advokat dari Kantor Hukum BASA & Rekan, menegaskan bahwa tindakan Pemda Kotabaru bisa dikategorikan sebagai dugaan penyerobotan lahan. “Pembangunan laboratorium ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik sah. Ini bukan sekedar sengketa tanah, tapi sudah menyangkut penggunaan tanah tanpa izin yang berpotensi merugikan negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tanah yang dibeli oleh Pemda hanya berdasarkan segel sementara ada SHM yang sah, maka ada kemungkinan pemerintah harus mengganti rugi dua kali. “Kami akan menempuh langkah hukum, baik gugatan perdata, aksi pemagaran lahan, maupun laporan pidana. Bahkan, kami meminta kejaksaan turun tangan untuk memeriksa legalitas pembebasan lahan ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kotabaru maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap tuntutan Andi Mulfiani. (*)






