JAKARTA | TAKAM5.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaannya mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyerahan dokumen usulan pemekaran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).

Menurut Suwanti, dokumen usulan DOB Tanah Kambatang Lima diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri. Ia menyebut penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan pemekaran wilayah.

“Hari ini kami dari DPRD Kabupaten Kotabaru mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen usulan DOB Tanah Kambatang Lima kepada Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah, dokumen tersebut diterima langsung oleh direktur yang membidangi daerah otonom baru,” ujar Suwanti.

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah pusat menyampaikan bahwa proses pembentukan DOB masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, kementerian juga masih melakukan proses kajian terhadap berbagai usulan daerah otonom baru yang masuk dari seluruh Indonesia.

Meski demikian, Suwanti berharap dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan penting bagi Kemendagri untuk menempatkan Tanah Kambatang Lima sebagai salah satu usulan prioritas ketika pembahasan DOB kembali dibuka.

“Kami berharap penyampaian dokumen hari ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri agar Tanah Kambatang Lima dapat masuk dalam daftar usulan prioritas. Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lebih lanjut,” katanya.

Menurut Suwanti, usulan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima bukan hanya merupakan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Ia menilai keberadaan Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru nantinya dapat mendukung percepatan pembangunan kawasan serta memperkuat peran Kalimantan Selatan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami dari DPRD Kabupaten Kotabaru mendukung penuh aspirasi masyarakat terkait pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima. Selain untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan daerah, pemekaran ini juga memiliki kepentingan nasional karena wilayah ini dapat menjadi salah satu penopang Ibu Kota Nusantara,” tegasnya.

Sebelumnya, rombongan yang terdiri dari DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima menyerahkan dokumen usulan pemekaran kepada Kemendagri di Jakarta.

Dengan telah diterimanya dokumen tersebut, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahapan menunggu penyelesaian regulasi pemerintah pusat serta pencabutan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku hingga saat ini. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *