KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Sengketa kepemilikan tanah dan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 710 meter persegi yang berlokasi di Jalan H. Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepat di seberang Supermarket Wijaya Mart, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb tersebut mempertemukan para ahli waris Alm. Anang Ajam sebagai pihak tergugat dengan pihak penggugat yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., para tergugat menegaskan agar dokumen SHM asli Nomor 1952 atas nama Anang Ajam (Alm) yang saat ini menjadi bagian dari sengketa segera dikembalikan kepada para ahli waris yang sah.

Halim menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah bersertifikat atas nama Anang Ajam (Alm), orang tua para tergugat, yang menurut pihaknya tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.

Menurutnya, SHM Nomor 1952 yang diterbitkan pada tahun 1996 hanya pernah dipinjamkan kepada Alm. Aminullah Tarigan untuk keperluan tertentu dan tidak pernah menjadi objek transaksi jual beli sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan yang diajukan oleh para ahli waris penggugat melalui kuasa hukumnya, M.N. Asikin Ngile, S.H., M.H., dan Marisa Dwi Puspa, S.H.

“Sebagai kuasa hukum para tergugat, kami tegaskan bahwa tanah dengan SHM atas nama Anang Ajam (Alm) tidak pernah dijual kepada siapa pun. Alm. Aminullah Tarigan hanya pernah meminjam dokumen tersebut pada masa lalu untuk mengetahui keabsahan surat milik Alm. Anang Ajam namun informasi dari Ahli Waris selanjutnya SHM tersebut hingga saat ini tidak dikembalikan lagi.

Karena itu kami meminta kepada para penggugat, yakni Gusti Herawati, Yudianur A. Tarigan, dan Fikri Amanda Tarigan, agar sesegeranya mengembalikan dokumen SHM asli milik para ahli waris, sebelum kami mengambil langkah hukum lainnya” tegas Halim, Sabtu (20/6/2026).

Objek sengketa tercatat dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 1952 Desa Semayap dengan luas 710 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Selain itu terdapat Surat Ukur atau Gambar Situasi tertanggal 22 April 1996 yang menjadi bagian dari administrasi pertanahan atas bidang tanah tersebut.

Berdasarkan arsip pertanahan, tanah tersebut telah tercatat dalam administrasi negara sejak lama dan pernah melalui proses pendaftaran ulang serta penetapan batas bidang tanah pada tahun 1996.

Halim menegaskan pihaknya akan membuktikan dalam persidangan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut. Menurutnya, dokumen historis pertanahan yang dimiliki para tergugat menjadi dasar kuat untuk membantah dalil yang diajukan dalam gugatan.

Ia menambahkan, meskipun objek tanah dan dokumen SHM saat ini menjadi bagian dari sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan, pihaknya meyakini bukti-bukti yang dimiliki para tergugat serta keterangan para saksi nantinya akan memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

“Kami akan membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Dasar kepemilikan para ahli waris sangat jelas karena tercatat dalam administrasi pertanahan negara dan didukung dokumen yang sah,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Naga itu juga mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurutnya, klaim kepemilikan akan sulit dibuktikan apabila tidak terdapat bukti adanya transaksi jual beli yang sah secara hukum.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana pihak penggugat berharap dapat memiliki SHM tersebut melalui gugatan PMH, sementara jual beli tidak pernah terjadi. Selain itu, secara hukum sertipikat tersebut semestinya tetap menjadi hak para ahli waris dari pemegang hak yang sah,” katanya.

Berdasarkan relaas panggilan resmi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kotabaru, salah satu tergugat yang tercantum dalam perkara ini adalah Rusmiati Binti Anang Ajam yang berdomisili di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Kotabaru yang beralamat di Jalan Raya Stagen Km 9,5.

Lebih lanjut, Halim mengaku optimistis dapat memperjuangkan hak-hak kliennya, Rusmiati, yang dikenal masyarakat sebagai Acil Penjual Jaring atau Acil Penjual Jengkol. Ia menilai bukti yang dimiliki para tergugat cukup kuat untuk mempertahankan hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

“Kami optimis dapat memenangkan hak Acil Penjual Jaring dan keluarganya. Fakta hukum dan dokumen yang kami miliki sangat jelas. Semua itu nantinya akan kami buktikan di persidangan setelah seluruh tahapan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap awal dan belum memasuki agenda pembuktian. Namun kedua belah pihak diperkirakan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari sertipikat, buku tanah, surat ukur, hingga keterangan saksi guna memperkuat masing-masing dalil dalam persidangan.

“Semua akan diuji di persidangan. Fakta hukum akan berbicara melalui bukti, bukan sekedar klaim. Tidak adanya proses balik nama atas sertifikat tersebut juga menjadi salah satu fakta yang akan kami jadikan bagian dari argumentasi hukum dalam persidangan,” pungkas Halim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para tergugat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak penggugat maupun kuasa hukumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *