Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Permasalahan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, yang belum mencapai kesepakatan terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satu kuasa hukum kandidat, Darmansah, yaitu Djupri Efendi, S.H., mengapresiasi pernyataan Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Teguh Baharijanto, yang dimuat di media online Radar Banjarmasin.

Djupri menilai bahwa kekhawatiran tersebut terlalu dilebih-lebihkan, mengingat situasi di lapangan saat ini masih aman dan terkendali.
“Kondisi masyarakat di Teluk Sungai hingga saat ini aman dan kondusif. Pernyataan mengenai potensi konflik tersebut seakan mengabaikan peran pihak kepolisian yang sudah bekerja keras menjaga ketertiban di Pulau Sembilan. Kami berharap pihak-pihak berkepentingan lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang bisa memicu ekspektasi berlebihan,” ujar Djupri, Kamis (26/9).
Baca juga: Pemilihan Kepala Desa Teluk Sungai Memanas, Darmansah Merasa Dirugikan oleh Kesepakatan Baru
Djupri juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ada bukti yang mendukung klaim akan adanya konflik. Ia menduga isu ini dimunculkan oleh oknum tertentu untuk memecah belah masyarakat.
“Kami menemukan bahwa masyarakat tetap stabil, dan tidak ada indikasi konflik. Kami menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu untuk memicu ketegangan,” tambah Djupri.
Tidak hanya Djupri, Wahid Hasim, S.H., yang juga merupakan tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., serta Ketua DPC ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) cabang Kotabaru, turut menyuarakan pandangan serupa. Wahid menyoroti bahwa mekanisme pelaksanaan pemilihan PAW Kades Teluk Sungai telah melanggar peraturan yang berlaku, dan menegaskan bahwa pemilihan ulang PAW harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sah.
“Pemilihan PAW ini telah menyimpang dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati Kotabaru. Sangat wajar jika Kapolsek Pulau Sembilan merasa kecewa, karena pihak kepolisian tidak dilibatkan dalam proses mediasi. Keamanan seharusnya selalu dikoordinasikan dengan aparat terkait. Stop menyebarkan isu konflik jika pemilihan ulang PAW dilakukan,” tegas Wahid. “Jika pejabat daerah berkomentar, jangan sampai pernyataannya melampaui kewenangannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djupri menegaskan bahwa tim hukumnya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan tercapai. Jika upaya mediasi dan langkah persuasif tidak membuahkan hasil, tim hukum Darmansah siap mengambil jalur hukum melalui gugatan perdata dan pidana terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi yang telah mereka temukan.
Sementara itu, di kutip dari media online radarbanjarmasin.jawapos.com, Kapolsek Pulau Sembilan, Ipda Teguh Baharijanto, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran yang disampaikan beberapa pihak dalam mediasi. Pada Sabtu (14/9), melalui sambungan WhatsApp kepada Radar Banjarmasin, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian seharusnya dilibatkan dalam setiap mediasi yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Jujur, dari awal kami sudah memantau perkembangan permasalahan ini. Namun, sayangnya, saat mediasi berlangsung, kami tidak diundang. Padahal, ketika berbicara soal keamanan, seharusnya ada koordinasi dengan kami,” ucap Teguh dengan nada kecewa.
Teguh juga menyayangkan adanya kekhawatiran yang disampaikan beberapa pihak dalam diskusi tersebut. Menurutnya, potensi konflik sebenarnya dapat diminimalisir jika pihak kepolisian dilibatkan secara aktif.
“Seharusnya, jika ada pembahasan terkait keamanan, harusnya kami juga dilibatkan. Kami siap memantau dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di lapangan,” tegasnya.
(Red).





