Balangan, KALSEL | TAKAM5.COM — Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan memasuki satu tahun perjalanan kepemimpinan setelah terbitnya Surat Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tertanggal 22 Oktober 2025.
Terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 22 Oktober 2026, kepemimpinan DAD Kalimantan Selatan menjalankan stafet organisasi dengan membawa mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan sebagaimana yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MADN.
Plt. Ketua Umum DAD Kalimantan Selatan, Mandan, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa perjalanan satu tahun tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai langkah yang telah dilakukan sekaligus memperkuat komitmen terhadap masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
“Tak terasa waktu berjalan. Genap satu tahun kita menjalankan stafet kepemimpinan DAD Kalimantan Selatan sejak diterbitkannya Surat Keputusan MADN tertanggal 22 Oktober 2025,” ujar Mandan.
Menurutnya, keberadaan DAD tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan adat, budaya, kearifan lokal serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Salah satu fokus utama yang terus didorong adalah membangun sinergi antara pemerintah, lembaga adat dan masyarakat adat. Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Yang pertama adalah membangun sinergi pemerintah dan lembaga adat serta masyarakat adat,” katanya.
Selain membangun sinergi, DAD Kalsel menempatkan upaya menjaga marwah dan martabat masyarakat adat sebagai bagian penting dari tugas kelembagaan.
Mandan menegaskan, adat dan budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan identitas yang perlu dirawat dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, pelestarian adat, budaya dan kearifan lokal menjadi salah satu agenda yang terus mendapat perhatian.
Di sisi lain, DAD juga mendorong agar hukum adat tetap memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan komunitas adat masing-masing.
“Menjaga dan merawat adat dan budaya serta kearifan lokal, kemudian penegakan hukum adat sesuai komunitas adat masing-masing,” jelasnya.
Persoalan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian DAD Kalimantan Selatan. Lembaga tersebut mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Termasuk di dalamnya mendorong diterbitkannya peraturan daerah mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta peraturan bupati yang mengatur pengakuan terhadap hak ulayat adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki tahun kedua perjalanan kepemimpinan, DAD Kalimantan Selatan diharapkan tidak hanya mampu memperkuat konsolidasi internal, tetapi juga semakin membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, keberadaan DAD diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, merawat keberagaman, sekaligus memastikan nilai-nilai adat dan budaya tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Bagi DAD Kalimantan Selatan, satu tahun perjalanan kepemimpinan bukan sekadar penanda waktu, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah masyarakat adat, melestarikan budaya dan memperjuangkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan. (*)





