Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Polemik kembali mencuat dalam persidangan magang advokat di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor perkara 165/Pid.B/2022/PN Ktb pada 2 November 2022 silam. Seorang saksi bernama Wijiono, S.H., M.H., yang dihadirkan penyidik Polres Kotabaru melalui Jaksa Penuntut Umum, sempat mengaku sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan di hadapan majelis hakim. Namun belakangan, pengakuan itu dipastikan tidak benar karena dirinya bukan bagian dari struktur organisasi tersebut.
Pengurus LBH Lekem Kalimantan melalui Ketua Umum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menegaskan keterangan Wijiono hanyalah rekayasa yang sengaja dimainkan di persidangan. Ia menyebut skenario itu berujung pada kriminalisasi terhadap pengacara muda sekaligus anggota LBH Lekem, yakni M. Hafidz Halim, S.H. yang akrab disapa Bang Naga. Menurutnya, Aspihani yang kala itu mengajak Wijiono hadir di persidangan hanyalah berstatus sebagai sekretaris, bukan ketua umum lembaga.
Bang Naga sendiri menilai kesaksian tersebut sejak awal sudah ia bantah dan keberatannya tercatat di dalam putusan. Ia menegaskan, tidak benar jika Wijiono adalah bagian dari struktur LBH Lekem Kalimantan. Dari situlah, kata Bang Naga, muncul bukti-bukti yang ia sebut sebagai rekayasa hukum yang membuat dirinya mendekam di penjara selama tujuh bulan.
Lebih jauh, Bang Naga menyebut akan terus membongkar dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ia menyinggung adanya rekaman suara Aspihani Ideris yang mengakui dokumen magangnya telah ditukar oleh seseorang bernama Muhajir. Menurutnya, siapa yang sebenarnya menyuruh Muhajir menukar dokumen itulah yang kini menjadi pertanyaan publik.
Bang Naga juga menambahkan bahwa dirinya telah mengantongi bukti baru. “Wijiono itu sudah saya jelaskan bekerja di tambang Asam-Asam. Keberatan saya ditolak hakim. Sekarang bukti semakin terungkap, termasuk foto-foto dirinya bekerja di PT Hutan Rindang Banua (HRB) akan saya tunjukkan. Gelar palsunya juga sudah terbuka, begitu pula ijazah Aspihani yang terindikasi palsu, mereka ini barter dengan ijazah palsu,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Wijiono maupun Aspihani belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi senantiasa terbuka untuk memuat hak jawab dari semua pihak demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (***)





